Menu
Pencarian

Tak Terima Dipasang Stiker Nunggak Utang, Pedagang Ayam Ajak BRI Ke Meja Hijau

JTV Madiun - Senin, 21 April 2025 14:59
Tak Terima Dipasang Stiker Nunggak Utang, Pedagang Ayam Ajak BRI Ke Meja Hijau
Tak Terima Dipasang Stiker Nunggak Utang, Pedagang Ayam Ajak BRI Ke Meja Hijau

PONOROGO - Seorang pedagang ayam di Kabupaten Ponorogo, Samsuri, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon ke Pengadilan Negeri Ponorogo. Gugatan ini dilayangkan setelah rumahnya ditempeli stiker penunggak utang, padahal dirinya mengaku tidak pernah melakukan pinjaman di bank tersebut.

Rumah Samsuri yang berada di Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, sempat menjadi perhatian publik setelah adanya pemasangan stiker yang menyebut dirinya sebagai penunggak utang. Merasa dipermalukan dan nama baiknya tercemar, ia pun mengambil langkah hukum dan mengajukan gugatan perdata senilai Rp50 miliar atas kerugian yang ditimbulkan.

Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jalan Juanda, Tonatan, namun harus ditunda selama dua minggu karena dokumen dari pihak tergugat (BRI) dinilai belum lengkap.

"Klien kami bukan nasabah BRI dan tidak pernah melakukan pinjaman di unit tersebut. Pemasangan stiker tersebut mencoreng nama baiknya secara terbuka," tegas kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar, usai sidang.

Baca Juga :   Tak Terima Dipasang Stiker Nunggak Utang, Pedagang Ayam Ajak BRI Ke Meja Hijau

Sementara itu, pihak kuasa hukum BRI belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini. Namun, juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo, Harries Konstituanto, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perdata yang bersifat privat.

"Proses hukum tetap berjalan dan sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang dengan agenda pembuktian dokumen oleh tergugat," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut profesionalitas lembaga keuangan dalam melakukan penagihan, sekaligus menggugah kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan nama baik.

Editor : JTV Madiun





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.