SURABAYA - Ratusan konsumen apartemen Puri City menggelar doa bersama dan tabur bunga di depan apartemen Puri City yang mangkrak, di kawasan Merr Jalan Raya Gunung Anyar Tengah, Surabaya, Sabtu (9/9/2023).
Aksi ini digelar lantaran hingga saat ini tidak ada kejelasan serah terima unit atau pengembalian uang yang telah dibayar konsumen. Padahal, pengelola apartemen berjanji akan mengembalikan uang pada tahun lalu.
Tim Kuasa Hukum korban Apartemen Puri city, Beryl Cholid Arrachman mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati janji manis pengelola apartemen yang ditawarkan kepada para nasabah beberapa tahun lalu.
"Perlu diketahui para pembeli unit ini, rela menyisihkan sejumlah penghasilannya untuk membeli unit apartemen yang ditawarkan oleh PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), dengan harapan punya hunian. Namun nyatanya, di ujung atau di akhir sampai dengan serah terima tidak pernah dilakukan, artinya sampai saat ini tidak ada serah terima pembelian unit," ujar Beryl.
Para nasabah ingin menuntut keadilan, harapan dan kejelasan kapan proses serah terima ini dapat dilakukan, bahkan kondisi apartemen sampai detik ini sudah mangkrak dan tidak ada proses pengerjaan.
"Apabila tidak ada proses serah terima, minimal berkomunikasi dan atau bahkan perlu dilakukan pengembalian uang kepada para nasabah," imbuhnya.
Saat ini PT MBC dalam proses pailit di PN Niaga Surabaya berdasarkan Putusan PKPU nomor : 40/ Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga SBY yang menerima dan mengabulkan PKPU uang diajukan pemohon PKPU terhadap PT MBC.
"Perlu diketahui tim lawyer telah menerima daftar piutang sementara tertanggal 4 Agustus 2023. Namun ada beberapa catatan diantaranya, daftar piutang sementara di dalam kepailitan tersebut ternyata tidak ada kreditur separatis yang mendaftarkan jaminan, jadi baik dalam kepailitan maupun PKPU dulu, juga tidak ada kreditur separatis yang mendaftarkan tagihan," ujar Beryl.
Sementara pada saat rapat PKPU dulu, disampaikan ada dua bank yang memegang jaminan yakni, May Bank dan Bank Victoria, oleh karena tidak ada bank atau kreditur separatis yang mendaftarkan jaminan, tapi berdasar fakta di lapangan di apartemen Purimas yang notabene di bawah PT MBC tertera poster bahwa aset ini dalam jaminan Bank Victoria.
"Yang jadi pertanyaan kami, apakah AC tersebut termasuk aset-aset lainnya, yang dijaminkan kepada bank sudah dialihkan terlebih dahulu, kalau sudah dialihkan kapan waktunya?, Jangan-jangan dalam masa kepailitan atau sebelum masa kepailitan sudah dialihkan terlebih dahulu, ini menurut kami tidak baik dan harus dikomunikasikan dengan pihak kurator terlebih dahulu," imbuhnya.
Sementara itu, terkait laporan pidana yang dilakukan konsumen apartemen ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, hingga saat ini sudah 6 korban yang telah menjalani pemeriksaan.
"Bulan September ini akan ada 6 orang lagi dari pihak korban akan diperiksa termasuk informasi yang kami terima dari pihak PT MBC juga akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi