PACITAN - Tarman, kakek yang sempat viral karena cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahannya dengan Sheila Arika gadis asal Kecamatan Bandar, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pacitan. Status tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Imam Bajuri, pada Kamis malam (4/12).
Menurut Imam, penetapan tersangka disertai tindakan penahanan terhadap Tarman setelah ia memenuhi panggilan penyidik. Tarman ditahan saat menghadiri undangan pemeriksaan saksi di Polres Pacitan. “Beliau ditahan sekitar pukul 18.00 WIB di Polres Pacitan. Semua SOP penahanan sudah dipenuhi oleh penyidik,” ujar Bajuri.
Penyidik menerapkan Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen, khususnya pemalsuan cek beserta ketidakaslian cap bank yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Polisi menilai terdapat bukti cukup untuk menaikkan status Tarman dari saksi menjadi tersangka. "Ya kita hargai langkah dari penyidik, saya kira itu juga sudah cukup bukti sehingga dilakukan penanganan, "imbuhnya.
Kasus ini bermula dari kontroversi yang viral di media sosial soal Tarman yang disebut memberi mahar fantastis senilai Rp3 miliar kepada keluarga mempelai wanita pada 8 Oktober 2025 lalu. Viralnya kasus ini kemudian berujung laporan dan mengarahkan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan oleh tersangka.
Baca Juga : Status Tersangka Ditetapkan, Mbah Tarman Ditahan Penyidik Polres Pacitan
Sementara Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan membenarkan terkait penahanan Tarman di Mapolres Pacitan. "Tarman kita panggil sebagai saksi, setelah di riksa sebagai saksi kita periksa sebagai tersangka dan karena memenuhi bukti kita lakukan penahanan, "jelasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan




















