Menu
Pencarian


Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Bakal Digelar hingga Tingkat Desa

JTV Pacitan - Jumat, 27 Februari 2026 10:28
Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Bakal Digelar hingga Tingkat Desa
Dokumen penyitaan rokok ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP Pacitan. (Foto: Istimewa)

PACITAN - Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menggencarkan sosialisasi bahaya rokok ilegal hingga ke tingkat desa. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai masih marak di sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan sosialisasi akan menyasar perangkat desa, pedagang, hingga masyarakat umum. Edukasi ini penting agar warga memahami ciri-ciri rokok ilegal sekaligus dampak hukumnya.

“Kami akan turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada petani tembakau dan industri rokok yang taat aturan,” ujar Widiyanto, Rabu (26/2/2026).

Menurutnya, ada beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Baca Juga :   Soroti MBG hingga KDMP, PMII Pacitan Desak DPRD dan Pemkab Bertindak

Widiyanto menegaskan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai, warga diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum atau pemerintah desa setempat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergi semua pihak, termasuk masyarakat. Dengan adanya sosialisasi hingga tingkat desa, kami berharap kesadaran hukum warga semakin meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi juga akan diintegrasikan dengan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai bentuk pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :   Pakar Geologi Sebut Banyu Anget Jadi Penanda Patahan Aktif Grindulu Pacitan

Di akhir, Widiyanto mengingatkan bahwa peredaran dan penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada Pasal 50 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana.

Sementara dalam Pasal 54 ditegaskan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Masyarakat jangan tergiur harga murah. Pastikan membeli rokok yang dilekati pita cukai resmi. Mari bersama-sama kita lawan peredaran rokok ilegal demi kepentingan bersama,” pungkasnya.(Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.