Menu
Pencarian

Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Di Simpang Empat Muning, Resmi Ditetapkan Tersangka

Beny Kurniawan - Selasa, 27 Januari 2026 12:46
Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Di Simpang Empat Muning, Resmi Ditetapkan Tersangka
Bus Harapan Jaya, yang menerobos lampu merah beberapa waktu lalu mengalami pengecekan.

KEDIRI - Teka-teki penyebab kecelakaan beruntun di Simpang Empat, Muning akhirnya terungkap. Satlantas Polres Kediri Kota resmi menetapkan sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka. Meski telah berstatus tersangka, namun kepolisian tidak melakukan penahanan dan wajib lapor, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Petugas gabungan dari Satlantas dan Dinas Perhubungan Kota Kediri, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang ringsek di mako Satlantas Polres Kediri Kota. Kendaraan-kendaraan ini menjadi bukti bisu keganasan bus Harapan Jaya yang menerobos lampu merah pada jumat petang lalu.

​ Budi Mardi Santoso, KA UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Kediri menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap kru serta uji kelayakan armada, petugas menyatakan bahwa bus sebenarnya masih layak jalan dan memiliki izin trayek resmi. Namun, kecelakaan hebat yang melibatkan lima motor dan dua mobil tersebut, murni disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi yang berinisial T-H saat berkendara.

“Setelah kami cek keadaan bis Harapan Jaya, Apabila bis tersebut mengerem secara maksimal, kendaraan tersebut masih bisa berhenti. Kemarin kami periksa tongkat persenelnya, dan kami tidak menemukan faktor berbahaya lainnya. Ini murni karena kelalaian sopir bus Harapan Jaya,” jelasnya.

Baca Juga :   Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Di Simpang Empat Muning, Resmi Ditetapkan Tersangka

​Insiden tersebut mengakibatkan sebelas orang mengalami luka-luka serta kerugian materil yang cukup besar.

AKP Tutud Yudho Prasetiawan, Kasat Lantas Polres Kediri Kota menerangkan bahwa, atas kelalaiannya, sopir bus T-H kini dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 dan atau 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, terhadap tersangka T-H tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun, hanya wajib lapor dan yang bersangkutan dalam pengawasan.

“Dikarenakan kurang konsentrasi, dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, mobil bus tersebut menabrak dari belakang kendaraan yang sedang berhenti di traffic light merah. Namun, bis Harapan Jaya tetap melaju lurus. Atas kejadian ini, supir dikenakan Pasal 311 ayat 3 dan atau 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” terangnya. (Renata)

Baca Juga :   Masjid Baiturrahman Kediri: Jejak Dakwah Senopati Pangeran Diponegoro yang Berusia Nyaris Dua Abad

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.