MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial RD, setelah dirinya terbukti melakukan perselingkuhan dengan IM, seorang rekan kerjanya.
Diketahui, keduanya sama-sama bekerja di Pemkab Mojokerto, RD (34) bertugas sebagai Sekretariat Daerah (Setda), sedangkan IM (40) adalah tenaga honorer di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab.
Perselingkuhan tersebut terungkap saat suami RD, yaitu RF mulai merasakan keanehan pada istrinya. Tanpa pikir panjang, RF yang curiga memutuskan untuk membuntuti saat istrinya pergi.
Tak lama kemudian, RF memergoki istrinya (RD) dalam keadaan tanpa busana bersama IM di dalam sebuah kamar di kawasan perumahan Sambiroto, Kecamatan Sooko pada 2 Juli 2024 lalu.
Baca Juga : Istri Selingkuh sama Sekdes, Anggota TNI Lapor Inspektorat Mojokerto
Setelah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan hingga sidang kode etik ASN, Majelis Kode Etik Pemkab Mojokerto akhirnya memutuskan pemberhentian dengan hormat kepada RD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengumumkan keputusan pemecatan ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019.
"Masuk ke dalam pelanggaran berat dan sudah menuju ke tindakan asusila," ujar Teguh Gunarko pada wawancara Jumat (13/9/2024) di Kantor Bupati Mojokerto.
Baca Juga : Skandal Perselingkuhan ASN Mojokerto Berujung Pemecatan dan Gugatan Cerai
RD dinyatakan bersalah atas pelanggaran norma asusila yang dianggap mencoreng citra kepegawaian di lingkungan Pemkab Mojokerto.
RD juga tidak akan mendapatkan uang pensiun hari tua karena masa kerjanya yang kurang dari 20 tahun, ia hanya menerima tabungan pegawai selama masa kerjanya.
Selain sanksi pemecatan dari Pemkab Mojokerto, RD juga menghadapi gugatan cerai yang diajukan oleh suaminya ke Pengadilan Agama Mojokerto.
Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp.14 Miliar
Tak hanya RD, Pemkab Mojokerto juga menjatuhkan sanksi tegas kepada IM, ia dipecat melalui pemutusan kontrak kerja akibat keterlibatannya dalam skandal tersebut.
Keputusan ini menjadi langkah lanjutan dan tindakan tegas Pemkab Mojokerto dalam menjaga integritas dan disiplin di lingkungan pemerintahan.(Aminudin Ilham/Selvina Apriyanti)
Baca Juga : Aplikasi Sijamed, Inovasi Diskominfo Kabupaten Mojokerto Kerjasama dengan Media
Editor : Iwan Iwe