MOJOKERTO - Sidang kasus Polwan Briptu Fadhilatul Nikmah (FN) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (18/11/2024).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Briptu Fadhilatul Nikmah untuk memberikan keterangannya.
Di depan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, terdakwa mengaku tak ada niatan untuk membakar suaminya.
"Tidak ada niat, tidak ada yang mulia. Siap 5 tahun (pacaran), dulu domino. Dikasih tahubhabis lamaran, satu tahun sebelum menikah. Katanya modal Rp200 ribu bisa dapat Rp700 ribu, Rp800, tidak dikasih karena belum menikah waktu itu. Saya diajak sekalian biar dapat, saya tidak mau karena utu judi," katanya.
Baca Juga : Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto yang Bakar Suami hingga Tewas Mulai Diadili
Terdakwa mengaku hanya menakut-takuti saja, tidak ada niat melakukan aksi pembakaran terhadap korban. Hal tersebut dilakukan lantaran sebelumnya sudah ada perjanjian tidak akan melakukan judi online namun korban justru kembali berulah dengan main judi online kembali.
"Sebelumnya sudah saya biarin, saya diamin satu bulan, mungkin suami saya kesel sempat pukul karena saya diami sebulan. Di tahun 2022, sampai buat perjanjian tidak main judi lagi. Saya tidak berani (lapor ke atasan), saya takut karir suami saya. Saya dicuekin, bisa ngobrol sama ART sama anak-anak tapi tidak dengan saya," katanya.
Terdakwa menjelaskan setiap pertengkaran yang terjadi selalu terkait masalah keuangan. Meski terdakwa selalu menanyakan terkait raibnya uang namun korban selalu berkilah diberikan kepada ibunya. Setelah perjanjian tahun 2022 lalu, terdakwa baru mengetahui korban judi online lagi sebelum kejadian.
Baca Juga : Berkas P21, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segera Diadili
"Setelah 2022 itu, baru ketahuan kemarin itu. Dalam surat perjanjian, saya pikir sudah berubah, saya pikir uang bisa ditabung buat berobat (salah satu anak kembarnya) ke Surabaya. Sampai saya ngirit banget karena kata dokter operasi dilakukan anak saya usia 1 tahun dan itu tidak satu, dua kali operasinya jadi butuh uang banyak," ujarnya.
Terdakwa mengaku jika memang membeli bensin eceran sebelum kejadian dan mengirim foto bensin yang ada di dalam botol bekas air mineral ke korban dengan tujuan agar korban segera pulang. Menurutnya, terdakwa memang sering membeli bensin eceran untuk diberikan kepada korban jika pulang ke Jombang.
"Rumah mertua di Jombang itu jauh dari pompa bensin yang mulia jadi biasanya saya beli bensin eceran saya kasihan ke suami saya kalau mau ke Jombang. Satu-satu keluar ambil borgol, saya keluar sendirinya. Saya suruh dia ke garasi, ambil korek terus tisu. 1,5 meter jaraknya (terdakwa dengan korban), saya nggak tahu bisa langsung nyambar," tuturnya.
Baca Juga : Briptu RDW Alami Luka Bakar 96 Pesen usai Dibakar Istri di Aspol Mojokerto
Terdakwa mengaku memborgor tangan kiri korban ke tangga lipat yang ada di garasi rumah. Saat korek api dinyalakan di tisu yang ada di tangan terdakwa tiba-tiba api menyambar tubuh korban yang sebelumnya sudah disiram bensin oleh terdakwa. Terdakwa mengaku juga mengalami luka bakar di tangan saat kejadian.
"Iya pembantu datang dan saksi. Ada timba di garasi di siram air tapi suami saya minta jangan di siram lagi, 'jangan di siram aku sakit'. Iya minta minum bilang panas, ambil air di botol. Saya panik tahunya itu warnanya putih saya pikir air putih biasa memang ada air putih di situ (tidak tahu pembersih lantai). Mirip air putih, panik," paparnya.
Baca Juga : Briptu Rian Dwi, Polisi yang Dibakar Istrinya Meninggal Dunia
Terdakwa mengaku tidak pernah melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada korban sebelumnya. Jika terjadi pertengkaran ia lebih memilih diam. Menurutnya apa yang dilakukan lantaran bingung butuh banyak uang untuk operasi salah satu anak kembarnya yang membutuhkan banyak uang.
"Saya kalau butuh uang minta orang tua, suami tidak tahu. Gaji suami dan saya sudah dipotong, tidak ada lagi income yang mulia. Lahir anak kedua ini, bingung panik karena tidak tahu cowok atau cewek. Dia kalau tidak disuruh, tidak mau pegang, kalau tidak kepepet tidak mau membantu mengurus anak. Seharian kalau pulang dinas, dia main HP, tidur, bersih-bersih motor, ngaji," lanjutnya.
Terdakwa mengaku tidak ada niat melakukan aksi pembakaran tersebut bahkan ia mengaku tidak mau pisah dengan korban. Terdakwa hanya ingin korban berubah dan tidak lagi main judi online. Pasca kejadian terdakwa sempat ke UGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk menemani korban menjalani perawatan.
Baca Juga : Jenazah Briptu Rian Dwi Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan Polri
"Di RS hanya 5-10 menit, saya minta maaf. Katanya, 'Nggak papa yank'. Saya kemudian dibawa ke Polres. Minggu malam saat di BAP baru tahu suami saya meninggal. Tidak ada yang mau kehilangan suami, inggih (tidak ingin mengulangi) saya sangat menyesal, bingung kedepannya. Saya bingung menjelaskan ke anak saya," tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja mengatakan, jika sidang lanjutan akan digelar pada, Senin (25/11/2024) pekan depan dengan agenda tuntutan. "Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi