MOJOKERTO - Sidang kasus Polwan Polres Mojokerto yang membakar suaminya hingga tewas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/11/2024) siang.
Dalam sidang lanjutan di ruang Cakra ini, terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah (28) kembali menjalani sidang secara online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yakni tiga teman terdakwa sesama anggota Polri yakni Brigadir Cyntia Irma Satifa, Brigadir Adi Santika Pratiwi dan Briptu Nia Febrianti
Sementara satu saksi lain yakni Endang, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa. Dan, saksi ahli dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH, teman terdakwa memberikan keterangan jika terdakwa ramah pada semua orang.
Baca Juga : Puluhan Polwan Polres Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-79 di Gunung Pundak
"Anaknya ramah pada siapapun. Namun, tidak pernah menceritakan jika ada masalah keluarga," ungkap teman terdakwa.
Bahkan, lanjut saksi, sesaat sebelum kejadian pada Sabtu (8/6/2024) terdakwa masih ceria saat dinas di Polres Mojokerto.
Namun, salah satu saksi mengungkapkan bila terdakwa pernah curhat terkait rumah tangganya bersama korban. Salah satunya, terdakwa mengetahui jika korban mempunyai kebiasaan judi online sebelum keduanya menikah pada tahun 2021 lalu," paparnya.
"Bersahabatan berlima, satu sudah mutasi ke polres lain. Korban judi online sebelum menikah, mereka menikah tahun 2021. Keduanya kenal dari SMA, terdalwa adik kelas korban saat di SMA. Terdakwa pernah menceritakan pas mau menikah, di telepon kakak korban. Korban pinjam uang Rp12 juta ke kakak korban untuk biaya menikah dan hingga kejadian, terdakwa belum menerima uang. Diduga untuk bermain judi online, " katanya.
Sementara itu ART terdakwa, Endang mengungkapkan jika terdakwa dan korban sering bertengkar masalah ekonomi.
"Saya bekerja sejak April 2022 hingga 2023. Saat itu, masih anak satu. Sering bertengkar, faktor ekonomi selalu diributkan dengan nada tinggi terdakwa selalu menanyakan uang kemana, korban beralasan dikasih ke ibunya," ujarnya.
Saksi mengaku melihat korban melakukan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap terdakwa dua kali. Pertama melakukan dengan tangan, kedua dengan sabuk dan sapu. Tidak ada perlawanan dari terdakwa hanya menghindar. Saksi mengaku jika korban selalu bermain HP dan saat saksi minta tolong jaga anak, HP dimatikan.
"Tidak tahu main apa, fokus HP. Pas minta tolong jaga anaknya, saya mau ke kamar mandi, langsung dimatikan HPnya. Tidak tahu main apa, fokus HP kalau di rumah. Iya kadang bantu jaga anak tapi kalau sudah main HP, korban terlihat fokus," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH menyatakan, jika dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
"Saya minta terdakwa dihadirkan secara offline ya. Terdakwa kembali ke tahanan, jaga kesehatan. Minggu depan langsung datang ke PN Mojokerto ya, sidang ditutup," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi