SURABAYA - Sidang kasus dugaan penipuan investasi fiktif pengadaan sprei senilai Rp 171 Miliar dengan terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini diwarnai saling klaim dari kedua terdakwa.
Greddy Harnando yang merupakan Komisaris PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) membeberkan bahwa bulan Agustus 2019, dirinya menginvestasikan dana pribadi Rp 500 Juta dan terus bertambah hingga Rp 5,7 Miliar per Maret 2020.
Pengakuan Greddy dirinya tertarik ikut investasi karena teman lamanya Arif mengenalkan dengan Indah. Indah sekaligus yang mencari investor untuk pembiayaan Purchasing Order (PO) King Koil yang diterima oleh perusahannya Sleep Buddy.
"Sebelum mengenalkan dengan Indah Catur Agustin, saya ketahui Arif sudah menginvestasikan dananya dan lancar. Sehingga saya pun ikut investasi dengan dana pribadi mulai dari 500 juta dan terus bertambah. Hingga teman lama di Bank bernama Irwan ikut investasi dalam pembiayaan PO King Koil, memang diawal semua lancar," kata Greddy.
Sedangkan terkait Lisa Soegiharto sebagai korban, Greddy mengaku dikenalkan oleh almarhum Irwan pada tahun 2019 silam. Greddy menyampaikan, bahwa Lisa mengetahui kalau saya dan Irwan juga menginvestasikan dana pribadi kami di PT. GTI, maka Lisa Soegiharto lebih yakin saat ditawari pembiayaan PO.
"Irwan yang mengatur bagi hasil ke Lisa dengan dijanjikan bagi hasil di bulan pertama 1 persen dan bulan kedua 3 persen beserta modal kembali dalam 2 bulan. Jadi total dalam 2 bulan mendapatkan 4 persen," imbuhnya.
Di tahun 2020 hingga 2021, Lisa Soegiharto menerima keuntungan secara normal dan tepat waktu. Hingga akhirnya Lisa Soegiharto menginvestasikan dananya secara bertahap sampai total Rp 220 Milyar.
"Sayangnya investasi tersebut mengalami wanprestasi, dan setelah saya cari tahu ada indikasi PO yang disajikan Indah sejak pertama ke Arif, lalu saya, dan diikuti ke investor adalah semua palsu," terang Greddy.
Tak hanya berhenti disitu, Greddy juga menunjukkan bukti bahwa dirinya pernah melayangkan somasi hingga 3 kali ke Indah sebagai Direktur, datang ke BCA Raya Darmo untuk meminta Token, namun dari BCA tidak dapat memberikan karena harus seizin Direktur, maka sebagai Komisaris dirinya tak bisa berbuat apa-apa. Hingga Maret 2023 Greddy akhirnya melaporkan Indah ke Polrestabes Surabaya.
"Semua dipegang oleh Indah Catur Agustin Yang Mulia, dan saya ada bukti bukti percakapan WhatsApp minta token. Semua ada. Termasuk saya juga ada bukti mempertanyakan terkait PO palsu ke Indah, pemalsuan mutasi yg disajikan ke saya, hingga bukti bagaimana saya mengejar Indah untuk bertanggung jawab. Karena saya sudah ingatkan Indah sejak awal di 2020 dan sebelum ada investor masuk, jangan pernah melakukan ponzi (gali lubang tutup lubang), piramida, jangan pernah mengecewakan investor dengan kerja tidak benar. Termasuk ketika bu Lisa Soegiharto masuk, jangan sampai uangnya tidak kembali," beber Greddy disertai bukti-bukti.
Greddy Harnando menambahkan, selain bu Lisa Soegiharto investasi 171 milyar yang belum kembali, masih banyak investor lainnya, dan saya tidak menerima fee. Greddy juga menunjukkan di hadapan yang Mulia berupa bukti percakapan whatsapp dan komunikasi dengan Indah yang menahan fee dengan alasan membiayai PO yang terus masuk.
Sementara, lain hal dengan keterangan terdakwa Indah menyangkal pembuatan PO adalah Greddy. "sebelumnya saya memang ada usaha Sleep Buddy dan modal dari beberapa kerabat dekat. PT. GTI izinnya adalah kegiatan tekstil dan ada kegiatan usahanya," kata Indah.
Terkait investasi Lisa Soegiharto sebesar Rp 171 Miliar yang diterangkan Greddy belum kembali, Indah Catur Agustin mengaku belum menghitung besaran keseluruhan investasi Lisa Soegiharto. Seharusnya diaudit lebih dahulu bagaimana muncul angka tersebut di kepolisian.
Perihal PO King Koil yang palsu, dan foto palsu orang King Koil yang ditunjukkan Penasehat Hukum Greddy, Indah Catur Agustin menyebut kalau PO King Koil itu tertuju ke Sleep Buddy bukan ke PT GTI.
Sementara disinggung terkait adanya bukti mutasi pembayaran dari king koil yang dikirim oleh Indah ke Lisa Soegiharto, namun saat di lakukan pengecekan ternyata tidak ada dana tersebut masuk rekening, Indah mengaku tidak tahu.
Mengomentari keterangan Indah, Greddy kemudian menunjukkan bukti jika PO sudah beredar jauh sebelum PT GTI berdiri.
"Jadi salah kalau saya yang membuat PO. Ternyata sudah banyak korban sebelum saya. Dan kalau tahu dari awal ini palsu, saya tidak mungkin mau menginvestasikan dana saya, orang tua, teman-teman, investor saya hingga seperti ini. Saya juga tidak lagi bermusuhan dengan Lisa dan Investor lain, justru kami semua adalah korban," keluh Greddy.
Menurut Penasehat Hukum Greddy Harnando, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terdakwa indah dan Greddy itu kan terjadi silang pendapat.
"Ada fakta terungkap dari saksi-saksi siapa yang memiliki akses dalam rekening PT GTI dan yang mengoperasionalkan perusahaan, kemudian dana perusahaan digunakan untuk apa, ya, semoga nanti Jaksa Penuntut Umum bisa tegas memberikan tuntutan sesuai fakta di persidangan," tutupnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi