Irwan Mussry suami dari penyanyi Maia Estianty yang disebut sebut ikut memberikan sejumlah aliran uang ke terdakwa Eko Darmanto eks pejabat bea cukai tak hadir dalam sidang di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Selasa Siang (29/05/2024) yang sejatinya dipanggil jaksa KPK untuk memberikan keterangan di persidangan. Namun hingga proses sidang di gelar saksi tak hadir tanpa ada alasan yang jelas.
Tujuh orang saksi dijadwalkan diperiksa jaksa KPK di pengadilan Tipikor Surabaya di jalan raya Juanda Sidoarjo. Untuk terdakwa Eko Darmanto eks kepala Bea Cukai Yogyakarta yang juga pernah menjabat sebagai eks kepala bidang penindakan dan penyidikan kanwil Bea Cukai Jatim I diperiksa dalam kaitannya pemberian gratifikasi kepada terdakwa Eko Darmanto. Dari 7 saksi yang rencana dihadirkan akhirnya hanya 6 saksi yang hadir.
6 saksi yang hadir disebutkan jaksa KPK yakni Teguh Tjokrowibowo dan David Ganianto dari PT Buana Mitra Indonesia, Luthfi Thamrin dan M Choirul pengusaha rokok di Sidoarjo serta dua saksi lainnya Rendhie Okjiasmoko konsultan import PT Times Group serta Christin Merliana Pakpahan personal asisten Irwan Mussry.
Sementara satu saksi lainnya, Irwan Mussry pengusaha yang juga suami dari pesohor Maia Estianty tak hadir tanpa alasan yang jelas.
Ketidak hadiran salah satu saksi yakni Irwan Mussry, jaksa KPK tegaskan pihaknya akan memangil lagi yang bersangkutan untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Eko Darmanto ini.
Diketahui tak hanya Irwan Mussry yang memberikan uang sebesar Rp.100 juta kepada terdakwa. Sejumlah pengusaha eksport import di surat dakwaan juga terindikasi memberikan gratifikasi kepada Eko Darmanto hingga mencapai Rp. 23,5 milyar rupiah.
Seperti diantaranya David Ganianto dan Teguh Tjpkrowibowo uang sebesar Rp. 300 juta. Luthfi Thamrin dan M. Choirul Rp.200 juta maupun Rendhie Okjiasmoko uang sebesar Rp. 30 juta.
Diketahui terdakwa Eko Darmanto untuk lancarkan aksinya gunakan PT EPS Emerald Perdana Sakti, perusahaan miliknya dalam mengurus dokumen kepabeanan milik para pengusaha-pengusaha tersebut.
Jaksa KPK beberkan dari penerimaan uang gratifikasi yang diterima Eko Darmanto ini diantaranya digunakan untuk membangun rumah mewah, membeli tanah, apartemen, mobil mewah, harley hingga tas tas mahal bermerek.
Editor : Ferry Maulina