PACITAN - Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan pada tahun 2023 tidak berjalan maksimal.
Dari total anggaran Rp 2,7 miliar, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp300 juta akibat kegagalan pengadaan bibit tembakau.
Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Bupati Pacitan 2024 di Gedung DPRD Pacitan, Selasa (11/3).
Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa kegagalan pengadaan bibit terjadi karena mitra penyedia dari Klaten, Jawa Tengah, tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi, yakni sertifikat benih.
Baca Juga : DPRD Pacitan Desak Dindik Pertimbangkan Wacana Regrouping 20 SD
“Meskipun proses sudah berjalan, mitra tidak bisa melengkapi dokumen yang diminta, sehingga rencana pengadaan gugur. Karena sudah di akhir Mei, akhirnya pengadaan bibit dibatalkan,” ungkap Sugeng.
Akibat pembatalan tersebut, sebanyak 2.492 petani tembakau di Pacitan gagal menerima manfaat dari program bibit tembakau yang disediakan pemerintah daerah. Silpa sebesar Rp300 juta pun dikembalikan ke kas daerah untuk dimanfaatkan kembali pada tahun ini.
Sugeng menambahkan bahwa pada tahun ini, pengadaan bibit tembakau tidak akan diadakan lagi.
Baca Juga : Ketimpangan Anggaran PAD Pariwisata Pacitan, DPRD Dorong Evaluasi
“Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk bibit akan dialihkan ke kegiatan lain dalam program DBHCHT,” tambahnya.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, meminta DKPP lebih selektif dalam memilih mitra penyedia bibit agar kejadian serupa tidak terulang.
“Banyak rekanan penyedia bibit tembakau, tidak hanya satu. DKPP seharusnya bisa mencari mitra lain yang lebih kompeten agar tidak merugikan petani,” tegas Rudi.
Baca Juga : Tinjau Jembatan Anti Gempa Rusak, DPRD Pacitan Sebut Tak Bisa Dilewati
Dengan adanya kejadian ini, DPRD berharap agar penyaluran anggaran DBHCHT ke depan bisa lebih optimal dan tepat sasaran demi kesejahteraan petani tembakau di Pacitan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi