Ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan saat Idul Adha. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib.
Karena sifatnya tidak wajib, kurban sangat berkaitan dengan kemampuan finansial seseorang. Islam tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Ayat ini menjadi dasar bahwa ibadah, termasuk kurban, harus dilakukan dalam kondisi mampu dan tidak dipaksakan hingga menimbulkan kesulitan.
Baca Juga : Kebahagiaan Sederhana Devan, Dapatkan Baju Baru untuk Menyambut Hari Raya
Hukum Berkurban dengan Hutang
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh berkurban dengan cara berhutang. Secara umum, para ulama menyatakan bahwa berkurban dengan hutang diperbolehkan, tetapi tidak dianjurkan, terutama jika hutang tersebut berpotensi memberatkan atau tidak mampu dilunasi.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kurban disunnahkan bagi orang yang mampu. Jika seseorang tidak mampu, maka tidak ada tuntutan untuk melaksanakannya. Artinya, memaksakan diri hingga harus berhutang justru tidak sejalan dengan prinsip dasar ibadah.
Baca Juga : Sedekah Al-Qur’an untuk Sumatra dan Nusantara, Dompet Dhuafa dan Gramedia Targetkan 30.000 Al-Qur’an
Pandangan ini juga sejalan dengan banyak ulama kontemporer yang menegaskan bahwa tidak tepat menjadikan hutang sebagai jalan utama untuk berkurban , kecuali dalam kondisi tertentu.
Kapan Berkurban dengan Hutang Diperbolehkan
Beberapa ulama memberikan catatan bahwa berkurban dengan hutang boleh dilakukan jika memenuhi kondisi berikut:
Baca Juga : Bayar Zakat Penghasilan saat Sudah Gajian, Wajib Gak Sih?
- Memiliki kemampuan kuat untuk melunasi hutang. Jika seseorang yakin memiliki penghasilan atau sumber dana yang jelas untuk melunasi hutangnya dalam waktu dekat, maka hal ini masih diperbolehkan.
- Tidak mengganggu kebutuhan pokok. Hutang tersebut tidak membuat seseorang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, dan kebutuhan keluarga.
- Tidak melibatkan riba. Hutang yang mengandung riba jelas dilarang dalam Islam, sehingga tidak dibenarkan berhutang dengan sistem yang bertentangan dengan syariat hanya untuk berkurban.
Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka lebih baik tidak berkurban daripada memaksakan diri.
Peringatan tentang Hutang dalam Islam
Islam memberikan perhatian besar terhadap masalah hutang. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa hutang adalah perkara serius. Salah satu hadis menyebutkan: “Ruh seorang mukmin tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa hutang bukan hal ringan dan memiliki konsekuensi yang besar. Oleh karena itu, menambah hutang tanpa kebutuhan yang mendesak, termasuk untuk ibadah sunnah, perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa Palestina
Dalam Islam, kewajiban harus didahulukan dibandingkan dengan amalan sunnah. Melunasi hutang termasuk kewajiban, sedangkan kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah. Dengan demikian, jika seseorang memiliki hutang dan kondisi finansial terbatas, maka melunasi hutang lebih diutamakan daripada berkurban.
Berkurban dengan hutang pada dasarnya boleh, selama seseorang benar-benar mampu melunasinya dan tidak menimbulkan kesulitan. Namun dalam banyak kondisi, hal ini tidak dianjurkan karena kurban bukan ibadah yang wajib dipaksakan. Islam mengajarkan keseimbangan dan kemudahan. Jika belum mampu, tidak berkurban bukanlah kekurangan. Justru itu menunjukkan pemahaman yang baik terhadap prinsip syariat.
Jangan lupa untuk siapkan kurban terbaikmu tahun ini bersama Dompet Dhuafa, untuk kurban dengan manfaat yang luas ke seluruh pelosok negeri.
Editor : Iwan Iwe



















