MAGETAN - Rencana Pemerintah Kabupaten Magetan mengadakan lima unit videotron kembali masuk dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Sebelumnya, rencana pengadaan senilai sekitar Rp3,5 miliar tersebut sempat menuai polemik dalam pembahasan perubahan APBD.
Badan Anggaran DPRD Magetan sebelumnya mempertanyakan urgensi dan manfaat pengadaan videotron di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas. Potensi pendapatan dari pajak reklame videotron yang diperkirakan mencapai sekitar Rp245 juta per tahun juga menjadi salah satu bahan pertimbangan.
Kini, usulan pengadaan lima unit videotron tersebut disepakati untuk masuk dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS. Meski demikian, nilai anggaran masih akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH).
Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengatakan pengadaan videotron dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menyampaikan informasi sekaligus mempromosikan berbagai potensi daerah.
“Videotron ini tidak hanya untuk informasi pemerintahan, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk promosi pariwisata, UMKM, dan potensi-potensi yang ada di Magetan. Jadi manfaatnya bisa lebih luas untuk daerah.”
Menurut Riyin, keberadaan videotron juga dinilai dapat memperkuat promosi dan citra Kabupaten Magetan. Namun, pemerintah daerah dan DPRD tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebelum menentukan besaran anggaran pengadaan.
Penyesuaian anggaran akan dilakukan dengan mengacu pada standar satuan harga yang berlaku. Hal ini dilakukan agar rencana pengadaan tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Dengan masuknya kembali usulan tersebut dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026, pembahasan terkait jumlah unit maupun besaran anggaran pengadaan videotron masih akan berlanjut sebelum ditetapkan dalam perubahan APBD Magetan.
Editor : JTV Madiun



















