BLITAR - Tim gempur rokok ilegal bentukan Kantor Bea Cukai Blitar baru saja mengamankan 840.440 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan Bus antar kota antar Provinsi.
Fungsional Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Herlambang Wicaksono mengatakan Rokok berbagai merek ilegal tersebut dikemas menjadi 170 poli yang akan dibawa menuju Lampung - Sumatera. Dari jumlah tersebut, perkiraan nilai barang mencapai sekitar Rp. 1,159 Miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 800 Juta.
“Penindakan bermula dari informasi Intelejen Bea Cukai dan petugas langsung bergerak memantau pergerakan Bus tersebut dan menangkapnya di kawasan terminal Patria Kota Blitar, Kini petugas Bea Cukai sedang memburu produsennya,” kata Herlambang.
Herlambang juga mengungkapkan selain selain mengamankan 1 bus rokok illegal, Bea Cukai Blitar sebelumnya sejak Januari hingga Juni 2024 ini berhasil menindak 95 kasus rokok ilegal dengan jumlah hampir 1,4 Juta batang lebih dengan potensi kerugian negara Miliaran Rupiah. Rokok bodong alias ilegal tersebut terdiri belasan merek yakni merek Joyo Baru, Jaran Goyang, Joyo Biru, Pasti Pas, Cahaya dan beberapa merk lain. (Moch. Asrofi)
Baca Juga : Sosialisasi di Pacitan, Pemprov Jatim Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Editor : JTV Kediri