SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap belasan bangunan liar (bangli) di bawah jembatan layang Jalan Raya Tambak Mayor Surabaya, Sabtu (21/12/2024).
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 15 bangli yang terdiri dari warung kopi (warkop), toko kelontong, hingga tempat pengepul kayu ditertibkan petugas.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, penertiban untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh pihak PT. Jasa Marga kepada Satpol PP Kota Surabaya.
“Penindakan yang kami lakukan ini berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari pihak Jasa Marga, yang mana mereka meminta kami untuk melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di bawah flyover Jalan Tambak Mayor ini,” kata Mudita.
Mudita menjelaskan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, sebelum melakukan penindakan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan liar tersebut.
“Kami lakukan sesuai prosedur penertiban, yang mana sebelumnya kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan. Lalu kami lanjutkan dengan surat peringatan satu, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru kami eksekusi dengan melakukan penertiban,” jelasnya.
Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. Beberapa dari para pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri, maupun mengosongkan lapak jualan mereka.
“Mereka (pemilik bangunan) kooperatif, mereka menyadari bahwa lahan yang mereka tempati bukan lahan milik mereka. Pada saat penertiban, petugas kami juga turut membantu para pemilik bangunan untuk mengemas dan mengeluarkan barang-barang mereka,” terangnya.
Penertiban bangli ini merupakan antisipasi agar tak lagi terjadi kebakaran akibat aktivitas di bangli, seperti September 2024 lalu. Akibat kejadian tersebut, PT. Jasa Marga menyampaikan bahwa kebakaran itu mempengaruhi kekuatan konstruksi flyover.
“Sehingga Jasa Marga meminta kami untuk di bawah jembatan layang tersebut tidak ada lagi aktivitas, karena dikhawatirkan kembali terjadi kebakaran seperti bulan September lalu,” bebernya.
Selain itu, penertiban bangli dilakukan karena menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga saat melalui jalan tersebut.
“Keberadaan bangli sering menimbulkan kemacetan pada jam-jam tertentu. Sehingga dengan adanya penertiban ini, warga sekitar juga mendukung kami untuk menertibkan bangunan liar yang ada disana,” ungkapnya.
Ke depan, di lokasi tersebut akan dipasang pagar pengaman sehingga tak ada lagi yang menempati atau melakukan aktivitas di bawah flyover.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini lalu lintas menjadi lancar, tidak lagi terjadi kebakaran sehingga dapat menjaga keselamatan para pengendara baik yang menggunakan jalan tol maupun yang melintas di bawah flyover Tambak Mayor ini,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi