PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani di Kabupaten Pasuruan.
Seorang pengusaha berinisial MHS (33) ditangkap setelah kedapatan menjual pupuk subsidi secara ilegal dengan bantuan dua rekannya, MH dan FZ.
Dari gudang di Desa Karanganyar, polisi mengamankan 2,8 ton pupuk jenis NPK Phonska dan Urea, yang diduga siap dijual kepada petani dengan harga yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut penyelidikan, MHS membeli pupuk subsidi dari sumber tak resmi untuk kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga melambung.
"Penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pupuk ditimbun di sebuah gudang penggilingan padi di daerah Keraton Kabupaten Pasuruan yaitu dengan terlapor saudara MHS pemilik gudang," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Dalam menjalankan aksinya, MHS memberlakukan harga Rp160.000 per karung untuk pupuk Urea, dan Rp190.000 per karung untuk NPK Phonska, padahal harga HET masing-masing hanya Rp112.500 dan Rp115.000.
Choirul menambahkan, "Kemudian pupuk ini dijual kembali kepada para petani untuk pupuk urea sebesar Rp160 ribu, namun berdasarkan harga eceran tertinggi harga pupuk hanya Rp112.500 sehingga melebihi harga pada umumnya."
Selain menjual dengan harga tinggi, MHS juga menerapkan sistem kredit yang mengikat petani.
Petani yang membeli pupuk dari MHS diharuskan menjual hasil panen gabah mereka ke penggilingan padi miliknya, UD Burung Perkutut.
"Pupuk ini dijual kepada petani yang membutuhkan dengan sistem hutang, jadi pupuk ini dihutangkan kepada petani dengan satu syarat petani ketika panen harus menjual hasil gabah kepada MHS baru mereka boleh mengambil pupuk," lanjut Choirul.
Saat ini, MHS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Barang bukti yang telah diamankan meliputi 2,8 ton pupuk subsidi, telepon genggam, buku catatan transaksi, serta sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan lebih lanjut. (Abdul Majid/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe