MOJOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar razia rumah musik dan karaoke, Sabtu (15/3/2025) malam.
Sasaran razia, rumah musik dan karaoke di tiga Kecamatan, yakni Mojosari, Pungging dan Trawas. Hasilnya, petugas mendapati 13 rumah musik dan karaoke masih buka di Bulan Ramadhan.
Dari 13 rumah musik dan karaoke, sebanyak 7 rumah musik dan karaoke berada di Kecamatan Pungging. Sementara di Kecamatan Trawas terdapat 6 rumah musik dan karaoke, yang masih beroperasi.
Dalam razia tersebut, petugas juga mendapati 14 pekerja pemandu lagu atau LC yang masih mangkal di lokasi dan melayani para tamu. Sementara di Kecamatan Trawas, terdapat 16 LC.
Baca Juga : LC Karaoke di Sidoarjo Tewas Akibat Pukulan di Kepala dan Wajah
Selanjutnya, para LC atau pemandu lagu ini mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Turut dalam kegiatan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, monitoring rumah musik dan karaoke ini sesuai Perda.
"Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, tadi malam kami melakukan monitoring lanjutan dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan puasa. Kali ini dilakukan di tiga kecamatan yakni Mojosari, Pungging dan Trawas," ujarnya.
Baca Juga : LC Karaoke Tewas di Kamar Kos Sidoarjo, Ini Kata Polisi
Dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut, lanjutnya disebutkan jika night club, diskotik, usaha pub/bar, rumah musik dan segala jenisnya diimbau untuk menghentikan aktivitas kegiatannya selama bulan puasa dan malam Hari Raya Idul Fitri.
"Rumah musik dan karaoke diimbau tidak buka selama bulan Ramadhan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," paparnya.
Sementara di Kecamatan Mojosari, petugas tak mendapati rumah musik dan karaoke yang masih buka. Lima karaoke terpantau tutup dan sudah menghentikan aktifitasnya sejak himbauan H-2 bulan Ramadhan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi