SIDOARJO - Aksi demo petugas kebersihan sampah dengan menumpahkan sampah di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, berbuntut panjang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo akan melakukan langkah hukum oknum pendemo yang membuang sampah depan pendopo.
Yani Setiawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mengatakan, pihaknya sudah meminta masukan dari berbagai pihak terkait aksi tidak terpuji oknum pendemo yang membuang sampah depan pendopo.
“Dari hasil masukan dan petimbangan itu, kita putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, ujarnya.
Yani menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan barang bukti di lapangan dan akan menggelar gelar perkara dengan kepolisian dan kejaksaan hari ini pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Hajid Arif Hidayat, Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, mengungkapkan bila tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon sudah mengalami penurunan dari tarif semula. Sebab dalam Perbub 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp 300 ribu perton.
“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp 100 ribu perton,” bebernya.
Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir yang sudah dihitung oleh konsultan sekitar Rp 300 ribu perton. Dimana masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya.
Artinya, kata Hajid, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA.
“Itu mereka masih keberatan dengan itu,” terangnya.
Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan. Padahal secara regulasi hal itu tidak bisa. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri dan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Yaitu Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.
“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” jelasnya.
Usai aksi protes, petugas dari DLHK langsung membersihkan sampah yang dibuang di jalan depan pendopo. Sehingga arus lalu lintas di jalan Cokronegoro Alun-alun kembali lancar.
Sebelumnya, ratusan tukang pengangkut sampah menggelar demonstrasi di depan pendopo Kabupaten Sidoarjo. Dalam aksinya, massa membuang sampah hingga menutupi akses masuk ke pendopo.(Mujianto Primadi).
Editor : M Fakhrurrozi