SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta lapak-lapak kayu yang berada diatas pedestrian di sepanjang Jalan Kenjeran hingga Ngaglik pada Rabu, (15/1/2025).
Sebanyak 60 personel Satpol PP Surabaya menertibkan PKL yang berjualan di Pedestrian. Sebanyak 13 PKL ditertibkan.
Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno menjelaskan Penertiban PKL dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas.
"Penertiban ini kami fokuskan pada para PKL yang berada di Jalan Kenjeran -Jalan Kapasari hingga Jalan Ngaglik. Mereka menyalahi aturan dengan berjualan di atas pedestrian, bahkan berjualan di atas saluran. Selain itu kami juga menertibkan pedagang yang berjualan dibahu jalan,” jelas Bagoes.
Selain pedagang, penertiban juga dilakukan pada lapak hingga kursi kayu yang sengaja ditempatkan dan ditinggal oleh pemiliknya di atas pedestrian.
Bagoes menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi Jalan Kapasari hingga Jalan Ngaglik. Sebab, kemacetan sering terjadi karena pembeli yang parkir tidak teratur.
Di samping itu, penertiban juga dilakukan untuk mengurangi kesan kumuh di wilayah tersebut.
“Kami juga menertibkan satu buah becak yang terparkir di atas pedestrian jalan Kenjeran, sebagai efek jera kami angkut serta kami beri tanda terima barang hasil penertiban,” kata Bagoes.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya beberapa kali telah melakukan sosialisasi serta mengimbau kepada para PKL untuk mentaati peraturan, dengan tidak berjualan di atas pedestrian maupun di bahu jalan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, namun tidak mereka hiraukan. Bahkan kami juga pernah menertibkan mereka, tetapi para PKL tersebut masih tetap kembali berjualan melanggar aturan,” ujar Bagoes.
Bagoes mengatakan, saat melakukan penertiban, pihaknya tetap mengedepankan sisi humanis namun tetap tegas kepada para PKL tersebut.
“Kami lakukan penertiban tentunya dilakukan dengan humanis namun tetap tegas, mereka masih tetap dapat berjualan, namun kami harap dapat berjualan dengan tertib dan tidak diatas pedestrian. Mereka sebenarnya bisa saja masuk kedalam persil milik warga, namun mereka lebih memilih tidak mau, mungkin memudahkan mereka berjualan,” paparnya.
Lebih lanjut, Bagoes menambahkan, pihaknya akan secara masif melakukan penertiban gabungan bersama Satpol PP Kota beserta Satpol PP yang bertugas di kecamatan wilayah pusat.
“Untuk penertiban gabungan ini akan kami lakukan sebulan dua kali, giat rutin ini sudah terjadwal. Untuk setiap harinya kami mobile memberikan imbauan kepada para PKL agar tertib berjualan, silahkan berjualan tetapi tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi