NGAWI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di berbagai daerah.
Kali ini, sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok illegal ini digelar di Kurnia Convention Hall Kabupaten Ngawi, Rabu (19/2/2025).
Hadir dalam sosialisasi ini, Andyka Merry Rustianto, Kepala Bidang penegak perda Satpol PP Jatim, Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim 2, anggota TNI/Polri, anggota Linmas, Tokoh Masyarakat dan jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
Dalam sambutannya, Andyka Merry Rustianto menjelaskan bila sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan perundang undangan tentang cukai serta cirri-ciri rokok illegal dan modus peredarannya.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 7 Juta Batang Rokok Ilegal
“Kami Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur bersama Kanwil Ditjen Bea Cukai baik Jatim satu maupun Jatim dua, terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka informasi tentang cirri-ciri rokok illegal dan modus pelaku pengedar rokok illegal baik lewat media sosial digital maupun manual ke pasar tradisional,” ujarnya.
Andyka menambahkan, sosialisasi ini terus dilakukan lantaran peredaran rokok illegal di Jawa Timur masih cukup tinggi.
“Peredaran rokok illegal masih cukup tinggi, terutama di kantor ekspedisi pengiriman barang. Kami masih banyak temukan rokok illegal dengan berbagai modus. Ada yang dimasukkan dalam toples, ada dibungkus dan dilapisi terasi agar aromanya tidak terlacak. Serta juga modus di marketplace,” paparnya.
Baca Juga : Satpol PP Jatim Dorong Mahasiswa Jadi Duta Gempur Rokok Ilegal
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim 2, Agus Sudarmadi menambahkan upaya sosialisasi ini sangat penting untuk menjamin penerimaan negara. Terlebih industri tembakau ini sangat besar bagi penerimaan Negara.
“Kegiatan hari ini adalah kolaborasi antar instansi untuk menjamin penerimaan Negara. Industri tembakau ini sangat besar sekali bagi penerimaan Negara yang kurang lebih untuk target kita sekitar Rp 160 triliun ditambah pajak sekitar lebih dari Rp 300 triliun, ini hanya dari Jawa Timur saja,” ujarnya.
Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp.14 Miliar
Seperti diketahui, hasil tembakau menjadi salah satu penyumbang pendapatan Negara. Sehingga perlu adanya pengawasan terhadap kegiatan bidang cukai termasuk dalam pemberantasan peredaran rokok illegal. (*)
Editor : M Fakhrurrozi