SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya mengambil langkah tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Dalam operasi penertiban yang dilakukan, sebanyak 527 pengendara motor ditindak karena melanggar aturan teknis kelayakan jalan sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ratusan knalpot brong dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari motor balap liar hingga motor gede, disita dan kemudian dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa kendaraan dengan knalpot brong yang tidak memenuhi standar teknis pabrikan maupun yang tidak layak digunakan di jalan raya akan dimusnahkan.
"Sebanyak 527 Pengendara yang mengganti knalpot standar pabrikan dengan knalpot brong akan dikenai sanksi tilang, dan knalpot yang digunakan akan disita untuk dimusnahkan. Sebagian sudah mengalami pemusnahan dan hari ini kita lakukan pemusnahan sisanya. Ini kita lakukan sebagai bentuk warning khususnya untuk generasi muda, karena selain mengganggu kenyamanan pengguna sekitar, namun juga mempengaruhi emosi untuk kebut kebutan," ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu keributan di jalan. Suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan memancing emosi hingga menimbulkan konflik yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong Saat Jelang Nataru
Pemusnahan knalpot brong ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar, terutama untuk kegiatan balap liar atau konvoi di jalan raya.
Satlantas Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus menindak pelanggaran lalu lintas demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan. (Dewi Imroatin/Intan Putri)
Editor : Iwan Iwe