LUMAJANG - Kasus penemuan mayat perempuan berusia 19 tahun dalam kondisi tanpa busana di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang akhirnya terungkap. Korban ternyata dihabisi secara sadis oleh kekasihnya sendiri yang dipicu rasa sakit hati mendalam akibat perkataan korban.
Pelaku berinisial AR (18) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Lumajang di kediamannya, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Sebelum pembunuhan keji itu terjadi, keduanya dilaporkan sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika sepasang kekasih ini pergi berkencan di area Kota Lumajang pada pagi hari. Seusai berjalan-jalan, mereka berdua kemudian menuju ke rumah korban.
"Di rumah korban, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Namun, setelah itu terjadi cekcok hebat akibat perkataan korban yang dinilai menyakiti hati pelaku," ujar Ari saat dikonfirmasi.
Dipicu amarah dan rasa sakit hati, AR kemudian keluar dari kamar untuk mengambil sebilah kayu. Kayu tersebut langsung dihantamkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga korban terkapar tidak berdaya.
Tak berhenti di situ, agar korban tidak berteriak meminta pertolongan warga, AR bertindak nekat dengan menyumpal mulut korban menggunakan kain sprei. Pelaku kemudian melilit dan mengikat leher korban menggunakan celana jeans hingga korban dipastikan tewas di tempat.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, AR mengambil ponsel milik korban lalu membuangnya ke area perkebunan tebu. Skenario licik pun berlanjut, pelaku berpura-pura panik mencari korban dengan menanyakan keberadaannya kepada para tetangga, berdalih ponsel kekasihnya itu mendadak tidak dapat dihubungi.
Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan bangkai, kedoknya akhirnya berhasil dibongkar oleh tim Satreskrim Polres Lumajang melalui penyelidikan intensif paska penemuan jasad korban.
Akibat perbuatan sadisnya, kini AR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP M. Ari Nuzul Aulia.
Editor : Bagoes Ri



















