PAMEKASAN - Angka perceraian di Kabupaten Pamekasan, Madura, masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.495 perempuan resmi menyandang status janda setelah perkara perceraiannya diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan.
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri mengatakan ribuan kasus perceraian tersebut berasal dari dua jenis perkara, yakni cerai talak dan cerai gugat. Dari total angka tersebut, cerai gugat masih mendominasi jumlah perceraian yang terjadi.
"Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Pamekasan memutus sebanyak 524 perkara. Jumlah ini berasal dari 600 pengajuan baru, ditambah 28 perkara sisa dari tahun sebelumnya," ujar Muhammad Najmi, Sabtu (31/1/2026).
Sementara itu, cerai gugat tercatat jauh lebih tinggi. Sepanjang 2025, PA Pamekasan memutus 971 perkara cerai gugat, yang berasal dari 1.094 pengajuan baru serta 76 perkara lanjutan dari tahun sebelumnya.
Ia mengungkapkan bahwa komunikasi yang tidak sehat dalam rumah tangga menjadi faktor utama tingginya angka perceraian di wilayah tersebut.
Selain itu, lanjut Najmi, pertengkaran, tekanan ekonomi, hingga konflik dengan pihak mertua turut menjadi faktor perceraian. (Abdurrahman Fauzi).
Editor : JTV Madura



















