PASURUAN - Seorang residivis kasus narkoba di Kota Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Sabtu (19/4/2025) setelah menantang duel dan mengancam seorang anggota polisi di sebuah kafe. Pria bernama Mokh. Arif Makhmudi (30 tahun) itu diduga dendam karena pernah ditangkap dalam kasus narkoba.
Kejadian bermula saat Arif mendatangi Bripka Bayu, anggota Polres Pasuruan Kota, yang sedang berada di kafe bersama keluarganya, jumat kemarin. Berdasarkan rekaman CCTV, Arif terlihat marah dan langsung memaki serta menantang Bripka Bayu berkelahi. Arif bahkan sempat mendorong Bripka Bayu di depan umum. Bripka Bayu memilih menghindar demi menjaga keselamatan keluarganya.
Tak berselang lama, petugas mengamankan Arif dan membawanya ke Mapolsek Purworejo untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu positif menggunakan narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan alat isap sabu dan sisa barang bukti narkotika. Dari ponsel Arif, petugas juga menemukan aktivitas perjudian online.
"Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Purworejo. Kami sedang melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba serta aktivitas judi online," kata Kompol Muljono, Kapolsek Purworejo.
Baca Juga : Satgas Pangan Kota Pasuruan Temukan Minyak Goreng "Minyakita" Tak Sesuai Takaran
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami kasus ini. (*)
Editor : A. Ramadhan