JAKARTA - Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok Pati, dilaporkan mendadak diblokir pada Jumat (21/8/2026). Saat pemblokiran tersebut terjadi, saldo di dalam rekening pribadi yang turut menampung dana donasi masyarakat itu disebut-sebut mencapai angka sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut rencananya diperuntukkan guna menunjang berbagai kebutuhan warga Pati yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, mulai dari urusan konsumsi, sarana transportasi, hingga tempat akomodasi.
Informasi mengenai pemblokiran rekening ini mulai mencuat ke publik setelah video keluhan Supriyono beredar luas di berbagai platform media sosial pada Sabtu (22/8/2026). Menanggapi hal tersebut, pihak AMPB melalui tokohnya, Teguh Istianto, mengaku belum mengetahui secara pasti apa alasan mendasar di balik pembekuan rekening maupun institusi aparat penegak hukum mana yang mengajukan permohonan tersebut.
Terkait polemik ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan resmi dengan meluruskan istilah yang beredar. Menurutnya, kepolisian tidak melakukan pemblokiran, melainkan pengiriman surat pemberitahuan terkait rujukan permohonan penundaan transaksi.
Kepolisian menilai penggalangan dana dalam jumlah besar yang dilakukan oleh AMPB harus mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Peraturan Sektor Keuangan (P2SK) yang mewajibkan izin badan usaha dalam penghimpunan dana, bukan dilakukan secara perorangan. Dalam permohonan penundaan transaksi ini, polisi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Pihak manajemen Bank Mandiri turut memberikan penjelasan resmi menanggapi sorotan publik. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyatakan bahwa tindakan pemblokiran rekening atas nama Supriyono dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum serta telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, pihak bank tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemblokiran tersebut. Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana turut memberikan klarifikasi dengan membantah bahwa lembaganya melakukan penghentian transaksi terhadap rekening milik Supriyono.
Menanggapi kejadian ini, pengamat perbankan sekaligus Dosen Binus University, Doddy Ariefianto, menjelaskan bahwa pihak bank pada prinsipnya telah bertindak sesuai prosedur karena instansi aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk memerintahkan pemblokiran rekening sesuai tupoksinya. Kendati demikian, ia menyoroti bahwa isu utamanya terletak pada asal instansi APH yang memberikan perintah serta konteks dari penundaan tersebut.
Kasus ini lantas memicu perdebatan luas terkait regulasi hukum mengenai pemblokiran rekening di dunia perbankan. Berdasarkan ketentuan dalam hukum acara pidana baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan pemblokiran dikategorikan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Pasal 140 KUHAP baru mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan sementara untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan objek lainnya termasuk transaksi perbankan.
Dalam praktiknya, pemblokiran semacam itu harus dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan wajib mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri melalui pengajuan permohonan tertulis. Permohonan tersebut wajib memuat uraian tindak pidana yang sedang disidik, fakta yang menunjukkan keterkaitan objek, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 khususnya Pasal 12 ayat (1), tindakan pemblokiran atau penyitaan simpanan nasabah pada prinsipnya baru sah dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalan. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















