MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 Miliar.
Tersangka adalah YF (34), merupakan rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik Kejari mengantongi dua alat bukti, termasuk keterangan 60 saksi, salah satunya Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.
"Kita sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto. Tersangka adalah rekanan Dinkes dan Puskesmas," ujar Denata Suryaningrat, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto.
Salah satu barang bukti, lanjut Denata adalah hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditangkap
"Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilakukan dari bulan Juli sampai bulan Desember 2024 terdapat kerugian negara dalam kasus ini yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar lebih," ungkapnya.
Denata menambahkan modus yang dilakukan tersangka bermacam-macam, mulai dari pemalsuan dokumen dan sebagiannya.
"Ada 28 puskesmas. Puskesmas dalam kegiatan itu tidak ada kontraknya, kegiatan tersebut berupa pengiputan keuangan. Istilahnya input laporan keuangan, untuk hasilnya nanti outpunnya laporan keuangan. Seperti pendamping desa. Tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja). Jadi antara RAB yang ada dengan realisasinya itu berbeda," jelasnya.
Kasi Intel menjelaskan, total kerugian negara (total loss) dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih. Menurutnya, kemungkinan tersangka lain sangat dimungkinkan namun pihaknya menunggu proses di persidangan karena kasus tersebut murni dari rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto dan puskesmas.
"Dia (tersangka) adalah koordinator rekanan. Total ada sekitar 20 rekanan, dia koordinatornya. Saat ini masih proses pemberkasan, setelah ini kita tingkatkan ke Dikkhusus. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan ulang, baru nanti pemberkasan. Setelah pemberkasan tahap II, masalah ditahan nanti tergantung pimpinan," tegasnya.
Tersangka YF disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi