Menu
Pencarian

Rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan Kasus Korupsi Dana BLUD Puskesmas

Aminudin Ilham - Selasa, 8 Juli 2025 18:28
Rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan Kasus Korupsi Dana BLUD Puskesmas
Tersangka Yuki Firmanto saat digelandang ke Kejati Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menahan satu tersangka Yuki Firmanto (40), rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Mojokerto, Selasa (8/7/2025).

Penahanan tersangka ini setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak November 2023 lalu dan ditetapkan tersangka pada 32 Januari 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BLUD Puskesmas tahun anggaran 2021 hingga 2022, yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,04 miliar.

Tersangka asal Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang ini ditahan setelah sempat mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Tersangka langsung digelandang ke tahanan Kejati Jawa Timur.

"Iya, proses pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pada dua panggilan awal, tersangka mangkir. Namun pada panggilan ketiga, YF akhirnya hadir dan langsung dilakukan tahap penyerahan tersangka (tahap II). Sudah kami tracking aliran dananya sejak penyidikan," ujar Endang Tirtana, Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana.

Endang menambahkan tersangka bakal ditahan selama 20 hari.

"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BLUD Puskesmas," ungkapnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Endang mengungkapkan pihaknya juga melakukan pemblokiran rekening dan aset milik tersangka baik bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka. Kajari memastikan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum lanjutan.

"Termasuk lelang atau eksekusi terhadap aset yang telah diblokir, bila tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan tersangka satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 miliar di Kabupaten Mojokerto.

Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.