BLITAR - Dua pasangan remaja tanpa ikatan pernikahan terjaring dalam razia rumah kos yang digelar oleh petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Satpol PP, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (17/11/2024) malam.
Meski telah hidup bersama di salah satu kamar kos di Kota Blitar, kedua pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat nikah pada petugas saat razia.
Mereka langsung dibawa oleh petugas gabungan menuju kantor Satpol PP Kota Blitar untuk pendataan dan pembinaan sosial.
Selain memeriksa dokumen pasangan yang terjaring, petugas juga melakukan tes urin kepada penghuni rumah kos. Hasilnya, tes narkoba menunjukkan hasil negatif, tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba.
Razia yang dilakukan di tiga rumah kos di Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran narkoba.
Petugas menyampaikan bahwa razia rumah kos seperti ini akan terus digelar dalam beberapa hari ke depan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
"Selain untuk menjaga ketertiban di Kota Blitar, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan rumah kos.", ungkap Aipda Teddy, Danru Raimas Sat Samapta Polres Blitar Kota.(Qithfirul Aziz/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe