PACITAN - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pacitan bersama Polres Pacitan menggelar razia gabungan pada Kamis (28/8) malam. Razia yang melibatkan puluhan petugas itu dilakukan guna mengantisipasi peredaran narkoba dan barang-barang terlarang di dalam rutan.
Sebanyak 104 tahanan dikeluarkan dari kamar masing-masing sebelum petugas melakukan penyisiran. Satu per satu isi kamar diperiksa secara detail untuk memastikan tidak ada benda berbahaya maupun barang yang dilarang berada di dalam rutan.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain gunting, korek api, tali, dan jarum. Selain penggeledahan kamar, petugas juga melakukan tes urine terhadap para tahanan.
Kepala Rutan Kelas II B Pacitan, Bambang Setiawan, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah rutin untuk menjaga keamanan serta ketertiban di dalam rutan. Kegiatan tersebut sekaligus mandat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
Baca Juga : Menuju Pemilihan Ketua KONI Pacitan, Gagasan Calon Mulai Mengemuka
“Razia ini kami lakukan secara insidentil maupun berkala, tujuannya jelas untuk memastikan rutan bersih dari narkoba dan benda-benda terlarang. Ini juga bagian dari upaya kami menjaga agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” jelas Bambang.
Terkait sejumlah barang yang ditemukan, Bambang menyebut sebagian besar memang sering dipakai warga binaan untuk kegiatan keterampilan. “Barang-barang seperti gunting, jarum, maupun tali biasanya dipakai dalam Balai Latihan Kerja (BLK). Tetapi tetap harus kami tertibkan, supaya tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang membahayakan,” imbuhnya.
Bambang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan. “Kami berkomitmen menciptakan Rutan Pacitan yang bebas dari narkoba dan senantiasa kondusif. Untuk itu, kami tidak akan segan melakukan razia dan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.(Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan