SURABAYA - Polemik RS Pura Raharja kian memanas. Terbaru, Kuasa Hukum dari Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Syaiful Ma’arif, menerima surat pernyataan dari Rasiyo bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen perpanjangan jabatan CEO RS Pura Raharja Ishaq Jayabrata.
Hal itu disampaikan Syaiful Ma’arif saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di kantornya di kawasan Juwingan, Selasa (30/12/2025).
“Jadi hari Senin kemarin saya sudah menerima sebuah bukti yang luar biasa untuk persoalan rumah sakit ini. Saya menerima surat pernyataan dari Pak Rasiyo yang menyatakan bahwa perpanjangan jabatan Pak Ishak Jayabrata pada tahun 2021 sampai dengan 2026 itu tidak pernah ditandatangani Pak Rasiyo,” tegasnya.
Hal ini selaras dengan kejanggalan yang menurut Syaiful ada dalam perpanjangan jabatan CEO Ishaq Jayabrata. Dimana Ishaq ditunjuk oleh perkumpulan menjabat CEO pada tahun 2018 hingga tahun 2023.
Namun belum habis jabatan tahun 2023, terbit surat perpanjangan jabatan CEO Ishaq Jayabrata di tahun 2021. Memperpanjang jabatan hingga tahun 2026.
“Maka surat yang ternyata tidak ditandatangani Pak Rasiyo namun dijadikan dasar oleh Pak Ishak untuk menjabat hingga sekarang itu kita anggap penipuan,” tegasnya.
“Ada jelas ada dugaan penipuan dalam penerbitan perpanjangan surat yang ditandatangani Pak Rasio,” imbuh Syaiful.
Dengan adanya pernyataan ini maka pada hari ini, Tim Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara kembali mengirim surat resmi kepada Ishaq Jayabrata bahwa jabatan yang tempati secara hukum tidak sah.
“Saya minta ini 1 kali 24 jam sejak diterima surat ini segera meninggalkan tempat itu. Karena apa, yang dijadikan dasar oleh Pak Ishak menempati tempat itu berdasarkan SK perpanjangan, ternyata ada dugaan tanda tangan dari Pak Rasio itu dugaan pemalsuan,” tegasnya.
Pihaknya menyebut bukti surat pernyataan sudah dikantongi. Selain itu juga ada perbandingan dokumen asli dan palsu yang ditunjukkan dalam konferensi pers.
Tidak hanya itu, Syaiful menegaskan bahwa selain pernyataan tidak menandatangani, Rasio juga mengakui bahwa RS Pura Raharja ada aset dari KORPRI.
“Fakta lainnya di dalam pernyataannya Pak Rasio yang disampaikan kepada kami, Pak Rasio mengatakan bahwa aset itu adalah aset perkumpulan milik KORPRI. Jelas sudah,” pungkasnya.
Selain itu Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo yang dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa tanda tangannya benar diduga dipalsukan.
"Kelihatannya begitu. Saya juga nggak tahu siapa yang memalsukan. Saya berharap bisa kondusif untuk permasalahan RS Pura Raharja ini. Saya pastikan yang berwenang saat ini adalah Sekdaprov Pak Adhy Karyono sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim,” tegas Rasio.
Untuk itu ia berharap Adhy Karyono bisa menginisiasi pertemuan dengan managemen RS Pura Raharja. Termasuk dengan Imam Utomo sebagai penasihat perkumpulan.
“Pak Ishaq Jayabrata juga jangan asal dipecat sebagai CEO. Beliau berjasa membesarkan RS Pura Raharja. Mungkin bisa dikasih posisi sebagai Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS,” tutur Rasiyo. (*)
Editor : M Fakhrurrozi




















