SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus berkomitmen melakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (3/6/2025).
Rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Secara khusus, Adhy menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen nyata dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih atau KD/KMP.
“Ini sebagian upaya percepatan dari Kanwil Hukum dan Pemprov Jatim program prioritas nasional Koperasi Merah Putih. Wajib terbentuk secepatnya agar nanti 12 Juli bisa dilaunching Presiden. Tentu ada beberapa persoalan yang muncul namun tidak menjadi penghalang bagi kita melakukan percepatan,” kata Adhy.
“Alhamdulillah ini ikhtiar semua mulai dari SOP kita perbaiki dan percepat. Dari mulai ketersediaan anggaran SABH sampai biaya Notaris kita diskusikan supaya bisa diakselerasi,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemprov Jatim terus berkomitmen memberikan kemudahan dan akselerasi sekaligus percepatan kepada Pemerintah Kab/Kota di Jatim dalam proses pembentukan, pengelolaan dan pengembangan KD/KMP di daerahnya.
Oleh karena itu, kata Adhy, pembentukan Perkada sebagai landasan hukum menjadi hal yang penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di Desa/Kelurahan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.
Terlebih, saat ini dari 8.494 Desa/Kelurahan di Jatim, telah diterbitkan 3.904 akta badan hukum Koperasi Desa Merah Putih.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Tunaikan Ibadah Haji Sebagai Tamu Kehormatan Raja Salman
“Alhamdulillah sudah 3.904 yang sudah berbadan hukum. Ada 4 Kab/ Kab Kota yang sudah 100 persen SABH diantaranya Nganjuk, Sidoarjo, Kota Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. Ada 36 Kab/Kota yang sudah 100 persen Musdes,” ujarnya.
“Kita pikirkan bagaimana Koperasi bisa berjalan dengan permodalannya bukan sekedar pembentukan. Maka kami bersama Kementerian Hukum sebagai lembaga Pemerintah berkontribusi memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi,” imbuhnya.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Optimis Dua Program Master Degree King's College London Kuatkan Kualitas SDM Jatim
Menurut Adhy, pembentukan koperasi KD/KMP di Jatim terus didorong sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan melalui sinergi antara Pemda, akademisi, sektor swasta dan masyarakat.
“Sinergi dan kolaborasi dari semua pihak menjadi kunci suksesnya KD/KMP. Tentu kita semua optimis koperasi ini jadi solusi konkrit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” sambungnya.
“Tentu ini sejalan dengan amanat Presiden yang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Optimis BUMDes Jadi Motor Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa di Jawa Timur
Presiden Prabowo, lanjut Adhy, mengamanatkan perlunya pembentukan KD/KMP melalui pendirian, pengembangan atau revitalisasi koperasi pada Desa/Kelurahan.
Yang mana hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan kepada Menteri, Kepala Lembaga terkait dan jajaran Pemda untuk mengambil langkah komprehensif, terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis dan percepatan pembentukan 80.000 KD/KMP.
“Ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tanggal 7 Mei 2025, dimana Kepala Daerah diminta melakukan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembentukan KD/KMP khususnya melalui pembentukan instrumen hukum. Mari bersama-sama kita berjuang bersama agar percepatan KD/KMP bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” pungkasnya.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Resmi Luncurkan Bus Trans Jatim Koridor VI Mojokerto–Sidoarjo, Jawab Aspirasi Buruh Ngoro
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menyampaikan percepatan pembentukan KD/KMP harus segera dilakukan dengan berkolaborasi dengan Kepala Daerah Kab/Kota di Jatim.
“Tentu percepatan ini tidak dapat terwujud jika berdiri sendiri. Terima kasih kepada Gubernur, Wagub, Sekdaprov dan Pemprov Jatim yang telah memfasilitasi kami dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian ini,” ucap Haris Sukamto.
“Kepada Kepala Daerah Kab/Kota mari kita bersama-sama menyelesaikan target nasional menyukseskan pembentukan KD/KMP di Jatim. Mari bekerja bersama, kita butuh akselerasi dalam tempo waktu yang singkat supaya melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperkada,” tambahnya.
Menurutnya, prestasi Jatim memimpin nasional dalam pengesahan Koperasi Merah Putih harus terus dipertahankan. Agar komitmen mendorong kemandirian bangsa dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak oleh Kepala Daerah Kab/Kota bersama Sekdaprov Adhy Karyono dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto. (*)
Editor : M Fakhrurrozi