KEDIRI - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar Rapat kerja daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2024 di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, Selasa (17/12/2024).
Rakerda dibuka langsung Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Rakerda yang mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum yang Humanis untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan yang Berkelanjutan” ini diikuti satker masing-masing bidang pada Kejati Jatim dan 39 satker kejari se-Jawa Timur.
Total jumlah peserta sebanyak 180 orang yang terdiri dari seluruh pejabat utama di lingkungan Kejati Jatim, para kajari se-jatim dan para pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Jatim dan para pejabat eselon IV dari masing-masing kejari se-Jatim.
Kegiatan Rakerda ini juga disiarkan secara online untuk dapat disaksikan oleh seluruh pegawai di masing-masing kantor di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Surabaya Raih 8 Penghargaan di Rakerda Kejati Jatim
Menurut Kajati Mia Amiati, tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum yang Humanis” menekankan pentingnya mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap proses penegakan hukum.
Mia Amiati menegaskan penegakan hukum yang humanis bukan berarti lemah atau permisif, melainkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga : Kejari Tanjung Perak Raih Peringkat I Penanganan Kasus Korupsi se-Kejati Jatim
"Hal ini menuntut kita sebagai aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan, dengan selalu mengedepankan rasa empati dan humanisme," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
"Proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip due process of law, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, hal tersebut tentunya juga guna mengikis stigma atau anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," tambah Kajati Jatim.
Pelaksanaan Rakerda Kejati Jatim, sebagaimana surat Jaksa Agung RI nomor B-148/A/CR.2/11/2024 tanggal 15 November 2024 dan pedoman Jaksa Agung RI nomor 1 tahun 2022 memiliki tujuan terwujudnya satu data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan laporan tahunan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu juga sebagai langkah awal mula dari rangkaian rapat kerja tahun 2025.
"Hal ini menuntut kita sebagai aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan, dengan selalu mengedepankan rasa empati dan humanisme," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Hasil rapat kerja daerah tersebut nantinya akan dijadikan materi pembahasan rapat kerja Kejaksaan RI tahun 2025, penyusunan laporan tahunan Kejaksaan RI tahun 2024, dan penetapan kebutuhan riil Kejaksaan RI tahun 2026 yang biasanya dijadwalkan pada awal tahun 2025. (*)
Editor : M Fakhrurrozi