PACITAN - Sidang lanjutan kasus dugaan rudapaksa terhadap tahanan wanita oleh mantan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Lilik Cahyadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (10/07/2025) sore. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial PW yang didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelum persidangan dimulai, PW dikabarkan sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai rekan terdakwa Lilik Cahyadi di Lapas Kelas II B Pacitan. Dalam percakapan itu, penelepon mencoba mengintervensi PW agar mencabut laporan kasus tersebut.
Menyikapi intervensi itu, sidang pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah dari terdakwa dan hanya disaksikan melalui sambungan video conference (Zoom) untuk menjaga kenyamanan dan keamanan saksi.
"Kita juga tidak tahu apakah yang menelepon itu bertindak atas inisiatif sendiri atau memang ada titipan dari terdakwa," ungkap Juru Bicara LPSK, Irfan Maulana, kepada wartawan.
Baca Juga : Mantan Kasat Tahti Disidang Lagi, Santunan Rp 40 Juta ke Korban PW Tak Dihitung Restitusi
Irfan menjelaskan, kehadiran LPSK dalam persidangan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap korban, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik. “Kejaksaan Negeri Pacitan secara resmi meminta kepada kami agar memberikan perlindungan, terutama dalam bentuk pendampingan saat sidang agar saksi korban bisa memberikan keterangan tanpa tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.
Terkait pemberian santunan senilai Rp40 juta kepada korban PW yang sempat dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa, LPSK menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak termasuk dalam restitusi karena tidak difasilitasi oleh lembaga peradilan atau LPSK.
“Pemberian itu tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Itu juga tidak dihitung sebagai restitusi karena tidak melalui mekanisme resmi pengadilan,” tegas Irfan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan