JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di lingkungan peradilan umum. Putusan yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ini dibacakan secara resmi dalam persidangan di Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menentukan kewenangan mengadili berdasarkan status pelaku, bukan jenis tindak pidana yang dilakukan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta berisiko melanggengkan impunitas.
"Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mahkamah juga menegaskan bahwa legitimasi peradilan militer seharusnya bersumber dari kekhususan materi perkara militer, bukan sekadar status personal pelaku. Oleh karena itu, tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau struktur komando sudah sepatutnya diperiksa oleh pengadilan sipil.
"Jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum," tambah Enny.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kewajiban revisi undang-undang terkait peradilan militer ini.
“Nanti kami coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut, ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” tutur Maruli. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe























