PACITAN - Putri Wulandari, terdakwa dalam kasus dugaan mucikari, dapat bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan memvonis bebas dirinya dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (2/7) siang. Putri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 506 KUHP tentang mucikari dan Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.
Penasihat hukum Putri, Mustofa Ali Fahmi, menyatakan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun bukti lain yang diajukan, terungkap bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan," jelas Fahmi usai sidang.
Meskipun JPU menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari proses hukum. Namun demikian, Fahmi menegaskan pentingnya pemulihan nama baik kliennya.
"Kami menghargai proses hukum, tapi kami juga meminta agar nama baik klien kami dipulihkan. Ia telah melalui masa sulit dan harus menanggung beban sosial dari tuduhan yang tidak terbukti," imbuhnya.
Baca Juga : Mantan Pejabat Sementara Kasat Tahti Polres Pacitan Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Tahanan Wanita
Sebelumnya, Putri Wulandari ditangkap oleh Satreskrim Polres Pacitan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025. Ia dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.
Kasus Putri Wulandari menjadi sorotan publik setelah ia justru menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan, saat dalam masa penahanan. Kasus pemerkosaan ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Aiptu Lilik dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sementara hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Pacitan melalui Kasi Pidum Nurhadi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah kasasi atas putusan majelis hakim. (Edwin Adji)
Baca Juga : Putri Wulandari Divonis Bebas, Hakim Tak Temukan Bukti Mucikari
Editor : JTV Pacitan