Menu
Pencarian

Dispendik Surabaya Instruksikan Sekolah PAUD-SMP Belajar dari Rumah

Selvy Wang - Minggu, 31 Agustus 2025 18:30
Dispendik Surabaya Instruksikan Sekolah PAUD-SMP Belajar dari Rumah
Siswa di Surabaya belajar daring mulai 1-4 September 2025. (Foto: M. Rozi)

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menerapkan pembelajaran melalui daring pada 1-4 September 2025.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan langkah ini diambil untuk mewaspadai kondisi keamanan yang kurang kondusif.

"Selain itu, langkah ini sebagai upaya menjaga keselamatan anak-anak serta untuk menjaga psikologis anak dari situasi yang memanas pada akhir-akhir ini dan memberikan suasana berbeda dalam kegiatan belajar mengajar," ujar Kadindik Kota Surabaya Yusuf Masruh, Minggu (31/8/2025).

Yusuf menyebutkan, pembelajaran melalui daring ini berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMP.

Baca Juga :   Sekolah Disegel, Ribuan Siswa SMK di Sumenep Gelar Doa Bersama

"Saya meminta kepada kepala satuan pendidikan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif," tambahnya.

Yusuf menjelaskan, meskipun pembelajaran dilakukan melalui daring, namun para guru juga bisa memberikan tugas praktik untuk muridnya di rumah.

"Misalnya, bisa dengan diberi tugas soal menjaga kelestarian lingkungan, membuat cerpen, dan sebagainya," terangnya.

Baca Juga :   Kelas Terbakar, Siswa Berkebutuhan Khusus Belajar di Rumah

Yusuf Masruh mengimbau kepada orang tua untuk turut serta memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan pembelajaran daring agar berjalan dengan baik.

“Jadi, misal ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk daring, nah nanti guru di sekolah akan memetakan. Dari situ, guru bisa mengganti dengan memberikan tugas kepada muridnya, bagi yang tidak bisa mengikuti daring,” jelas Yusuf.

Dalam hal ini, Yusuf juga mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk memantau murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah, baik di klub atau lainnya pada saat jam pembelajaran. Jika ada murid yang mengikuti lomba atau kegiatan rutin, maka guru wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara lomba atau latihan. Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan di Surabaya untuk menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.

Yusuf menambahkan, Dispendik Surabaya juga sudah melakukan sosialisasi kepada jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guru, hingga wali murid secara bertahap melalui surat edaran.

“Barusan, Dispendik rapat bersama kepala sekolah dan MKKS via Zoom. Harapannya kepala sekolah nanti menugaskan wali kelas-wali kelas, dan guru bidang studinya masing-masing terkait hal ini. Selain itu, kan para guru juga ada WhatsApp Grup (WAG) orang tua sebagai sarana komunikasi antara wali kelas dengan wali murid,” pungkasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.