LUMAJANG - Video amatir penangkapan empat orang oknum pungutan liar di dasar sungai Air Terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, viral di media sosial. Tim gabungan Polres Lumajang terjun ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari pengelola wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
Selain mengamankan empat orang terduga pelaku pungli, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa karcis yang digunakan pelaku untuk mengelabui para wisatawan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan aturan yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan Lumajang untuk tidak melakukan penarikan retribusi di dasar sungai.
Atas penangkapan ini, pihak pengelola wisata Coban Sewu atau pintu masuk wisata melalui Kabupaten Malang memberikan surat edaran bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pelaku pungli yang ditangkap. Pengelola wisata Coban Sewu Malang menilai bahwa dasar sungai menjadi wewenang Pusat/Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan tidak pernah menginstruksikan siapa pun untuk menarik tiket di dasar sungai.
Diketahui, wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan wisata Air Terjun Coban Sewu merupakan satu titik air terjun yang lokasinya berada di aliran Sungai Glidik, perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Di wilayah Kabupaten Malang dikenal dengan nama Coban Sewu, sedangkan di wilayah Kabupaten Lumajang dikenal dengan nama Tumpak Sewu.
Editor : JTV Jember



















