PACITAN - Sebanyak 20 kendaraan roda dua diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan dalam Patroli Cipta Kondisi Situasi Kamtibmas. Kendaraan-kendaraan tersebut terjaring razia karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga terindikasi akan melakukan aksi balap liar.
Razia dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti di Jalur Lintas Selatan (JLS) dan kawasan Pantai Pancer Dorr. Petugas mengeluarkan surat tilang dan langsung mengamankan kendaraan ke Mapolres Pacitan untuk proses lebih lanjut.
Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Dwi Purwanto, mengatakan bahwa operasi tersebut digelar menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi kebut-kebutan dan balap liar, terutama pada malam hari.
“Kami menerima banyak aduan dari warga yang resah dengan suara bising knalpot brong dan aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan tegas,” ujarnya Minggu, (11/5/2025).
Baca Juga : Komisi II DPRD Pacitan Dorong Realisasi Sekolah Rakyat, Bisa Jadi Solusi Masalah ATS ?
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan ditahan sementara dan hanya bisa diambil setelah dilakukan perbaikan sesuai aturan.
“Motor yang pakai knalpot tidak standar harus diganti dulu dengan knalpot sesuai ketentuan. Baru bisa diambil setelah menunjukkan bukti perbaikan,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Pacitan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan-bulan ramai aktivitas masyarakat, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Pacitan.
Baca Juga : Waspada! Penipuan Catut Nama Anggota DPRD Pacitan
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau para pengendara untuk melengkapi kendaraan sesuai standar dan tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan. "Razia serupa tidak ada batas waktunya dan akan terus kita lakukan secara berkala kedepan, " pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan