NGANJUK - Puluhan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, diduga menjadi korban penipuan program inpassing atau kenaikan pangkat non-ASN. Para korban telah membayar sejumlah uang antara Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta dengan harapan bisa naik pangkat dan mendapatkan tunjangan, namun hanya menerima Surat Keputusan (SK) dari kementerian yang diduga palsu, Rabu (9/4/2025).
Nasib pilu tersebut dialami oleh 21 guru TK non-ASN di Kecamatan Ngetos. Mereka diduga menjadi korban penipuan SK kementerian abal-abal terkait program inpassing yang dijanjikan Kementerian Pendidikan RI pada tahun 2023. Program tersebut menawarkan kenaikan pangkat dan tunjangan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulannya bagi guru TK non-ASN.
Tergiur dengan tawaran tersebut, puluhan guru TK ini kemudian mengurus program inpassing melalui Fitris Parmiati, koordinator Kabupaten Nganjuk yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah TK Pertiwi di Desa Wates, Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk.
Para korban menyetorkan uang sebesar Rp6,5 juta untuk guru TK lama dan Rp3,5 juta untuk guru baru. Setelah menunggu selama kurang lebih satu tahun, pada 26 Juli 2023, SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan ASN yang dijanjikan akhirnya diterima oleh para guru.
Baca Juga : Puluhan Guru TK di Nganjuk Diduga Tertipu Program Kenaikan Pangkat Palsu
Namun, hingga tahun 2025, penyetaraan golongan tersebut tidak terbukti. Para korban yang telah menerima SK juga tidak kunjung menerima uang tunjangan dari kenaikan pangkat tersebut. Setelah ditelusuri lebih lanjut, SK yang diberikan diduga kuat palsu.
"Saya menerima SK inpassing tahun 2023, tapi sampai sekarang tidak ada penyetaraan pangkat dan belum ada pencairan dana apapun," ungkap Sudarsih, salah satu guru TK Pertiwi yang menjadi korban penipuan.
Sementara itu, Fitris Parmiati, selaku perantara pengurusan program inpassing, mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban. Ia merasa ditipu oleh oknum yang mengaku dari Kementerian RI bernama Bimo Santoso. Ia mengaku percaya karena oknum tersebut bisa mengeluarkan SK program inpassing.
Baca Juga : Waspada Penipuan Program e-Toll Gratis Rp500 Ribu Catut Nama Jasa Marga
"Saya juga merasa menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku dari kementerian," kata Fitris Parmiati.
Para korban kini menuntut agar Fitris dan oknum yang mengaku dari kementerian tersebut dapat mengembalikan uang mereka yang totalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi