TUBAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menangkap pria berinisial J, warga Kabupaten Tuban. Pria paruh baya ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berusia 58 tahun ini mencabuli M (6) pada Minggu (28/7/2024), Bejatnya, pelaku mencabuli korban saat kegiatan tahlilan 40 hari istrinya di rumahnya.
Ketika itu, korban diajak ibunya ke rumah pelaku untuk membantu persiapan tahlilan istri tersangka yang telah meninggal 40 hari yang lalu. Saat ibu korban sibuk membantu di dapur, pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban masuk ke kamar.
Modusnya, pelaku meminta korban membantu membuka camilan untuk tamu undangan. Namun, saat berada di dalam kamar, pelaku justru melakukan aksinya dengan mencabuli korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tak bercerita ke orang lain.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya. Sontak, pengakuan korban ini membuat kedua orangtua terkejut. Orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Tuban.
“Pelaku melakukan aksinya saat orangtua korban rewang di rumah pelaku mendoakan 40 hari istrinya. Pelaku menyekap korban di dalam. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya,” ujar AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban dalam jumpa pers, Selasa (30/7/2024).
Dari penangkapan pelaku ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu stel baju warna pink, satu buah CD milik korban, satu kaos singlet warna putih dan selimut warna pink.
Sementara itu, pelaku mengaku mencabuli korban karena memiliki kelainan seksual yakni suka dengan anak di bawah umur. Sebelumnya, pelaku juga sempat menceritakan hal tersebut kepada almarhum istrinya.
“Saya punya kelainan suka sama anak kecil. Saya baru sekali ini saya melakukan kepada korban. Saya sudah pernah menceritakan kelainan ini kepada almarhum istri. Saya menyesal,” ngakunya.
Dari pemeriksaan, pelaku J ternyata pernah ditahan atas kasus pencabulan. Kini, akibat perbuatannya mencabuli anak dibawah umur, pelaku kembali mendekam di tahanan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.(Dziky Muhamad/Khusni Mubarok)
Editor : M Fakhrurrozi