BANGKALAN - Tragedi memilukan terjadi di Blega, Bangkalan. Seorang pria berinisial RH tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia enam tahun.
Perbuatan bejat tersebut dipicu pelaku setelah mengaku tergoda melihat foto wanita seksi di Facebook.
Peristiwa ini terungkap berkat kecurigaan ibu korban yang baru pulang ke rumah kos mereka. Saat mendapati pintu kamar terkunci rapat, ia mengintip melalui jendela dan menyaksikan perilaku tidak pantas suaminya terhadap anak kandungnya.
"Kejadian ini diketahui langsung oleh ibu korban yang merasa curiga karena kamar dalam keadaan terkunci. Setelah dilihat ternyata suami barunya sedang melakukan tindakan benar kepada anaknya," ungkap IPTU Herly S. KBO Satreskim Polres Bangkalan.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan.
Berdasarkan hasil visum dan bukti yang dikumpulkan, RH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berdalih khilaf setelah melihat foto seksi di media sosial dan melampiaskan hasratnya kepada anak tirinya.
RH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ia di jerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi peringatan akan bahaya eksploitasi seksual terhadap anak serta pentingnya pengawasan terhadap perilaku digital yang dapat memicu dampak buruk. (Moch. Sahid/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe