BANGKALAN - Seorang pelajar SMA di Bangkalan diperkosa pria beristri. Beruntung, tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bangkalan.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan IG (29) warga Pejagan Bangkalan. Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih berusia 17 tahun hamil 7 bulan.
Kasus perkosaan ini berawal ketika korban meminta tolong tersangka untuk memperbaiki handphonenya. Melihat tubuh korban yang mulus, muncul niat bejat tersangka untuk memperkosa korban.
Guna melancarkan aksi bejatnya, tersangka memberi minuman racikan minuman keras. Usai meminum minuman pemberian tersangka ini, korban langsung pusing.
Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka dengan melancarkan nafsu bejatnya. Puas melancarkan nafsu bejatnya, tersangka meminta korban pulang dan mengancam agar tak bercerita ke siapapun.
Puas menyetubuhi korban membuat tersangka ketagihan. Selanjutnya, tersangka melancarkan modus dengan meminta korban menjaga anaknya di rumah.
Entah kenapa korban menerima permintaan tersangka yang baru saja menyetubuhinya. Saat korban berada di rumah, tersangka kembali melancarkan nafsu bejatnya.
Kali ini, tersangka melakukan dengan disertai ancaman. Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban muntah-muntah. Orangtua korban yang curiga langsung memeriksakan ke Puskesmas.
Saat itulah, pihak Puskesmas mengungkapkan bila korban sudah hamil 4 bulan. Orangtua korban yang tak percaya langsung bertanya kepada anaknya.
Betapa terkejutnya orangtua korban saat sang anak bercerita bila telah disetubuhi tersangka IG. Tak terima, orangtua korban melaporkan IG ke Polres Bangkalan.
“Awal kejadian orangtua korban melapor saat korban sering muntah. Saat dicek ke Puskesmas diketahui korban sudah hamil 4 bulan. Saat ditanya orangtua, korban mengakui bila sudah hamil. Tak terima atas kejadian ini, orangtua korban melapor ke polisi," ujar AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan.
Kini, akibat perbuatannya, tersangka yang sudah berkeluarga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi