TRENGGALEK - Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampak, Trenggalek, milik Imam Syafii (52) alias Supar, terdakwa kasus persetubuhan terhadap santriwati hingga hamil, terancam dicabut izin operasionalnya. Ancaman ini muncul setelah pemilik pondok divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama untuk memproses pencabutan izin ponpes milik Supar. Namun, proses pencabutan izin tersebut masih tertunda karena pihak terdakwa dikabarkan masih mengajukan banding atas putusan pengadilan.
"Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Ponpes Kemenag untuk memproses pencabutan izin. Namun, karena ada upaya banding dari pihak terdakwa, proses ini masih menunggu ketetapan hukum lebih lanjut," jelas Nur Ibadi.
Saat ini, aktivitas di ponpes milik Supar telah berhenti total. Seluruh santri dan santriwati yang sebelumnya menetap di ponpes tersebut juga telah meninggalkan lokasi. "Kondisi ponpes saat ini sudah tidak ada kegiatan, dan tidak ada lagi santri yang bermukim di sana," tambah Nur Ibadi.
Baca Juga : PVMBG Teliti Bencana Tanah Gerak Dan Longsor Di Trenggalek
Kasus ini bermula ketika Imam Syafii alias Supar terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di ponpesnya hingga korban hamil. Vonis 14 tahun penjara dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar hukum.
Pencabutan izin ponpes ini dinilai sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah lembaga pendidikan agama dan melindungi santri dari potensi kejahatan serupa di masa depan. Masyarakat setempat pun mendukung langkah Kemenag Trenggalek untuk menindak tegas ponpes yang melanggar aturan. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri