Menu
Pencarian

Polri-TNI Bongkar Sindikat Curanmor, BB Kendaraan Ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat di Sidoarjo

Portaljtv.com - Sabtu, 6 Januari 2024 16:17
Polri-TNI Bongkar Sindikat Curanmor, BB Kendaraan Ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat di Sidoarjo
Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad), Buduran, Sidoarjo lokasi penyimpanan barang bukti kendaraan curanmor. (Foto : Tangkapan layar)

SIDOARJO - Polri bersama TNI berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan oknum TNI Angkatan Darat. Dari pengungkapan ini, Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Pomdam V Brawijaya mengamankan 3 orang.

Ketiganya adalah Eko Irianto, warga sipil serta dua oknum TNI AD yakni Kopda AS dan Mayor PKP. Yang mengejutkan, barang bukti hasil curanmor ditemukan di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Buduran, Sidoarjo.

Keberhasilan mengungkap sindikat curanmor ini berawal ketika Polda Metro Jaya menangkap Eko Irianto, pada Kamis (4/1/2024). Berbekal keterangan Eko inilah, terungkap keterlibatan Kopda AS dan Mayor PKP. Dalam keterangannya, Eko mengungkapkan bila kendaraan yang diduga hasil curian disimpan di Markas Pusziad di Buduruan Sidoarjo.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Pomdam V Brawijaya menuju Gudbalkir Pusziad Buduran Sidoarjo. Dan ternyata benar. Di lokasi, Polisi dan TNI menemukan total 264 kendaraan yang terdiri dari 49 mobil dan 215 dari berbagai jenis dan merek.

Baca Juga :   Polda Jatim Lanjutkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPC Peradi Surabaya

Terkait hal ini, Kolonel Infantri Rendra Dwi Ardani, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/ Brawijaya membenarkan pengungkapan sindikat curanmor yang diduga melibatkan oknum TNI AD.

“Saat ini, Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan itu. Sementara untuk warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim," ujarnya.

Kolonel Infrantri Rendra menambahkan, hasil penyidikan sementara, akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undanyan yang berlaku.(Bagus Setiawan/Mujianto Primadi)

Baca Juga :   Penanganan Kasus Investasi Bodong CV Cuan Puluhan Miliar Bagai ’Siput’

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain