MAGETAN - Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket yang terjadi pada 2 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp641,5 juta.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakarsa mengatakan bahwa proses pengungkapan kasus ini cukup panjang.
“Kasatreskrim memimpin penyelidikan ini dan memakan proses yang cukup panjang dengan waktu kurang dari 2 pekan. Penyelidikan ini membuahkan hasil yang membanggakan, kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Baca Juga : Di Pamekasan, Pemberi Info DPO Bandar Narkoba Akan Dapat hadiah Rp 10 Juta
Tiga pelaku utama telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025. Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Sementara satu pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polres Magetan mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Tsaltsa Reza Khalili)
Editor : M Fakhrurrozi