MAGETAN - Peredaran narkoba dan minuman keras ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Magetan. Dalam kurun waktu pertengahan Mei hingga Juni 2025, jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan tiga kasus peredaran miras ilegal. Sebanyak 11 tersangka diamankan, termasuk satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari total 11 tersangka yang ditangkap, 10 merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
“Sembilan orang kami tahan dan proses secara normal. Sementara dua orang lainnya, termasuk anak yang hanya terindikasi sebagai pengguna, kami proses melalui mekanisme diversi, rehabilitasi, dan restorative justice,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Magetan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2,20 gram sabu-sabu, 2,63 gram ganja, 13 butir pil trihexyphenidyl, serta 233 botol minuman keras berbagai merek—baik yang berlabel maupun tidak.
Baca Juga : Polres Jombang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali, Tiga Orang Diamankan
Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Selain kasus narkotika, dalam 10 hari terakhir Satuan Reserse Narkoba juga mengungkap tiga kasus penjualan minuman keras tanpa izin. Seluruh kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan cepat dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan.
Kapolres menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan miras ilegal. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor : JTV Madiun