KABUPATEN MADIUN - Polres Madiun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari satu kilogram. Empat tersangka, termasuk dua residivis, ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.S, N.A.R alias Togog, I.I.R, dan D.B.P alias Kancil.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Madiun menerima informasi terkait peredaran sabu di Kecamatan Geger pada 3 Juni 2025. Keesokan harinya, 4 Juni dini hari, polisi menangkap D.S di Jalan Madiun–Ponorogo dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.
Pengembangan penyelidikan mengarah pada N.A.R yang ditangkap di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan barang bukti 0,44 gram sabu.
Baca Juga : Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lapas Kelas I Madiun, Disembunyikan Dalam Popok Bayi
Penangkapan besar terjadi pada 9 Juli 2025, ketika polisi mengamankan I.I.R di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Dari tangan I.I.R, petugas menemukan sabu seberat 1.100,8 gram yang dikemas dalam bungkus teh China, timbangan digital, buku catatan penjualan, dan dua unit ponsel. Polisi juga menangkap D.B.P alias Kancil di Jalan Serayu yang berperan sebagai kurir.
“Keempat tersangka dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut, dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun penjara hingga pidana mati,” tegas AKBP Kemas.
Polres Madiun menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Editor : JTV Madiun