LUMAJANG - Upaya memberantas praktik perjudian di Lumajang terus membuahkan hasil, Polres Lumajang menangkap sepuluh tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis perjudian, baik online maupun konvensional. Dari sepuluh tersangka, sembilan di antaranya terlibat dalam judi online, sedangkan satu tersangka merupakan bandar judi konvensional dengan mesin ding-dong.
Menurut pihak kepolisian, para pelaku memiliki latar belakang beragam, mulai dari pelajar hingga wiraswasta. Mudahnya akses ke situs dan aplikasi judi online menjadi salah satu penyebab maraknya perjudian, yang kini menjangkiti berbagai kalangan.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga di beberapa desa, Tim Resmob bergerak cepat dengan memanfaatkan berbagai bukti, seperti riwayat transfer, histori aplikasi judi online, hingga aksi perjudian yang dilakukan di kafe, warung kopi, dan rumah para tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai jutaan rupiah, ponsel, kartu ATM, bukti transaksi, serta delapan unit mesin ding-dong.
Para pelaku judi online dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, bandar judi konvensional dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya perjudian online. Tidak hanya pelaku, penyedia fasilitas juga akan kami tindak tegas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian di wilayahnya." ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kapolres Lumajang dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lumajang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(Yongki Nugroho/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe