PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan Dedi Susanto (35) warga Desa Posangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka tewasnya Maryam (36), seorang janda asal Desa Posangit tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Penetapan tersangka Dedi ini setelah polisi menerima hasil otopsi tim Dokpol Polda Jatim yang menemukan adanya luka di kepala dan bekas cekik di leher korban.
Namun, tersangka membantah telah mencekik korban. Dedi tetap bersikukuh tidak membunuh korban. Menurutnya, korban tewas akibat tersedak permen hingga kejang dan meninggal dunia.
“Istri siri saya ini tersedak permen Kopiko lalu kejang-kejang hingga terjatuh ke lantai. Saya sempat membantu dengan bantuan. Saat itu, kita mau cek out. Lalu saya panik dengan meninggalkan hotel,” katanya,
Dedi mengaku sudah sejak cek in pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB sudah tiga kali melakukan hubungan badan.
Meski Dedi tidak mengakui telah membunuh korban, namun polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka.
AKBP Oki Ahadian, Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan suami siri korban sebagai tersangka.
“Hingga saat ini, tersangka belum mengakui telah membunuh korban. Tapi kita telah mengantongi bukti dari forensik bahwa ada cekikan di leher korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Maryam (36) janda asal Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas saat check in di Hotel Bromo Indah, pada Minggu (4/8/2024) sore.
Ketika itu, korban check in bersama Dedi Susanto (37) warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Wonomerto, yang diketahui suami siri korban. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan adanya luka di leher. (Farid Fahlevi)
Editor : M Fakhrurrozi