BANGKALAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menemukan kejutan saat menggeledah rumah HA (44), warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Bangkalan. Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver beserta empat butir amunisi yang disembunyikan di dalam lemari kamar pelaku.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan HA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diamankan, ia bahkan sempat meminta maaf kepada orang tuanya sambil mencium tangan mereka.
“Pada saat penggeledahan kami mengamakn barang bukti sabu dan satu buah senjata api beserta empat butir amunisi,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (17/9/2025)
Dari keterangan tersangka, senjata api tersebut bukan miliknya, melainkan hasil gadai dari seseorang dengan nilai Rp1,7 juta. HA mengaku belum pernah menggunakan revolver tersebut karena tidak tahu cara mengoperasikannya.
AKBP Hendro Sukmono menuturkan, selain dikenakan pasal narkotika, pelaku juga akan diproses hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“HA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api,” ujarnya. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura